Jurnal Indonesia — JAMBI – Momen penuh haru menyelimuti Mapolda Jambi pada Rabu (29/7). Bayi perempuan berinisial G yang baru berusia delapan bulan, dan sempat dijual oleh ayah kandungnya di Batang Hari, Jambi, akhirnya kembali ke pangkuan ibunya, PS (27).
Bayi G telah terpisah dari ibu kandungnya selama 22 hari. Penyerahan kembali bayi tersebut berlangsung khidmat dengan kehadiran langsung PS yang didampingi kuasa hukumnya. PS tak kuasa menahan tangis haru saat memeluk dan mencium buah hatinya yang sempat hilang selama tiga pekan.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak pemerintah terkait dalam penanganan kasus ini. Fokus utama penanganan adalah mengedepankan keselamatan anak yang menjadi korban. “Polri harus mengedepankan negosiasi selain dari penegakan hukum. Memang sempat terjadi diskusi yang agak meninggi, namun syukur Alhamdulillah, yang terpenting korban dapat diselamatkan. Hari ini Polda Jambi memfasilitasi penyerahan anak kepada ibunya,” ujar Krisno.
Bayi G diketahui terpisah dari ibunya sejak Selasa (7/7), setelah diambil oleh T, suami dari PS. T diduga menjual bayi tersebut kepada seorang perempuan sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada kelompok masyarakat Orang Rimba di Bukit Duabelas, Jambi. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Batang Hari pada Jumat (17/7). Setelah melalui serangkaian proses, termasuk pertemuan antara pasangan pengasuh bayi dan ibu bayi pada Selasa (21/7), bayi tersebut sempat dirawat sementara di Rumah Aman UPTD PPA Batang Hari sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada ibunya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.