Jurnal Indonesia — JAKARTA – Sebuah insiden yang melibatkan powerbank terbakar terjadi di dalam kabin pesawat Batik Air pada penerbangan ID6143 dari Makassar menuju Jakarta, Rabu (29/7/2026). Peristiwa ini menjadi viral setelah rekaman kejadian tersebar di media sosial.
Menurut informasi yang beredar, insiden terjadi sekitar 20 hingga 30 menit setelah pesawat lepas landas. Powerbank milik seorang penumpang warga negara China diduga mengalami korsleting saat digunakan untuk mengisi daya ponsel. Rekaman yang beredar menampilkan kepanikan di kabin setelah muncul asap dan bau terbakar. Awak kabin dilaporkan bertindak cepat mengisolasi perangkat dan memadamkan sumber api untuk mencegah insiden meluas.
Situasi berhasil dikendalikan oleh kru pesawat, dan tidak ada laporan korban luka dalam kejadian tersebut. Pesawat dilaporkan melanjutkan penerbangan dan mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang terperinci dari pihak Batik Air mengenai penyebab pasti insiden, identitas penumpang, maupun kondisi spesifik powerbank yang terbakar.
Mengapa Powerbank Berpotensi Berbahaya di Pesawat?
Powerbank umumnya menggunakan baterai lithium-ion yang memiliki risiko panas berlebih atau fenomena ‘thermal runaway’. Kondisi ini dapat memicu keluarnya asap, api, bahkan ledakan jika baterai mengalami kerusakan, korsleting, atau terpapar suhu yang sangat tinggi. Risiko inilah yang menjadikan powerbank dikategorikan sebagai baterai cadangan dan wajib dibawa di dalam kabin, bukan di bagasi tercatat. Penempatan di kabin memungkinkan deteksi dini dan penanganan cepat jika terjadi masalah.
Mengacu pada panduan terbaru dari International Air Transport Association (IATA), penumpang dibatasi untuk membawa maksimal dua unit powerbank lithium-ion dengan kapasitas tidak lebih dari 100 Wh. Selain itu, powerbank tidak boleh diisi ulang menggunakan sumber listrik pesawat dan disarankan untuk tidak disimpan di kompartemen bagasi atas.
Maskapai Batik Air dan Lion Group telah menetapkan sejumlah ketentuan spesifik terkait pembawaan powerbank oleh penumpang:
- Powerbank hanya boleh dibawa ke dalam kabin dan dilarang keras dimasukkan ke dalam bagasi tercatat.
- Powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (sekitar 20.000 mAh) dapat dibawa tanpa memerlukan persetujuan khusus dari maskapai.
- Untuk powerbank berkapasitas lebih dari 100 Wh hingga 160 Wh (sekitar 20.000-32.000 mAh), penumpang wajib mendapatkan persetujuan dari maskapai dan dibatasi maksimal dua unit.
- Powerbank dengan kapasitas di atas 160 Wh sama sekali tidak diizinkan untuk dibawa ke dalam pesawat.
- Kapasitas powerbank harus tertera jelas pada labelnya. Perangkat tanpa informasi kapasitas yang jelas dapat ditolak oleh petugas bandara.
- Powerbank yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan seperti menggembung, bocor, terlalu panas, atau tanda berbahaya lainnya tidak diperkenankan dibawa.
- Penggunaan powerbank untuk mengisi daya ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang selama penerbangan.
- Powerbank tidak boleh dalam keadaan terhubung ke kabel atau perangkat elektronik lainnya saat berada di pesawat.
- Powerbank tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin bagian atas. Sebaiknya perangkat berada dalam pengawasan langsung pemilik, misalnya di dalam tas kecil yang diletakkan di bawah kursi di depannya.
- Terminal baterai powerbank harus dilindungi untuk mencegah korsleting, misalnya dengan menggunakan penutup, isolasi, atau kantong pelindung terpisah.
- Apabila powerbank terasa panas, mengeluarkan bau tidak sedap, berubah bentuk, berasap, atau terbakar, penumpang wajib segera memberitahukan awak kabin dan tidak mencoba menanganinya sendiri.
Insiden pada penerbangan ID6143 ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keamanan penerbangan terkait penggunaan powerbank. Penumpang diwajibkan mengikuti seluruh pengumuman dan arahan dari awak kabin demi menjamin keselamatan seluruh penumpang dan kru penerbangan.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.