Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta puluhan orang lainnya. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan praktik penerimaan suap untuk proyek dan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Anom yang dilakukan pada Rabu (29/7). “Benar,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (29/7).
21 Orang Diamankan, Termasuk Bupati
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa total ada 21 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Lima orang diamankan di Jakarta, sementara 16 orang lainnya ditangkap di Pemalang dan Purworejo. Dari 21 orang tersebut, 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. “15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK Merah Putih,” tambahnya.
Uang Rp 2 Miliar Disita KPK
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil menyita uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. Selain uang, barang bukti lain yang relevan dengan kasus ini juga turut diamankan.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” jelas Budi Prasetyo.
Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Jabatan
Budi Prasetyo membeberkan bahwa OTT ini diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati Anom terkait proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Namun, rincian mengenai korupsi proyek tersebut masih akan didalami oleh tim penyelidik KPK.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ungkap Budi. Ia menambahkan bahwa konstruksi pasal yang akan diterapkan, apakah penyuapan atau pemerasan terkait proyek, akan dibahas dalam gelar perkara bersama pimpinan KPK.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa OTT Bupati Anom ini juga terkait dengan dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.
Penyegelan Lokasi Terkait Kasus
Pasca-OTT, KPK melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu lokasi yang disegel adalah kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pemalang, yang terlihat ditempeli stiker segel KPK.
Selain itu, KPK juga menyegel dua rumah di Perumahan Mutiara Residence, Pemalang, pada Selasa (28/7) malam. Rumah yang disegel berada di Blok B dan Blok C. Rumah di Blok B diketahui merupakan kediaman seorang pria berinisial O, yang disebut sebagai kontraktor dan kerabat dari Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.