Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana hasil gratifikasi yang diduga diterima oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Uang tersebut diketahui ditempatkan ke dalam instrumen deposito di sejumlah bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, diperoleh keterangan bahwa sebagian uang yang diduga diterima Haniv kemudian ditempatkan di deposito perbankan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pembelian sejumlah aset yang diduga bersumber dari gratifikasi tersebut.
“Aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Ia menambahkan, “Ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik ya.”
Muhammad Haniv sendiri saat ini telah ditahan oleh KPK. Penahanan ini dilakukan setelah lebih dari satu tahun ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015-2018.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan, penahanan Haniv merupakan komitmen lembaganya untuk menuntaskan kasus-kasus lama. Ia menyebut perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan atau carry over KPK di tahun 2025.
“Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari,” jelas Taufik saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). “Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas.”
Dalam kasus ini, KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari beberapa pihak. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya. Haniv disebut menggunakan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor bagi keperluan bisnis anaknya.
Haniv diduga mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang berstatus sebagai wajib pajak (WP). Baik perusahaan di Jakarta maupun di luar Jakarta yang merupakan WP, merespons permintaan Haniv.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak (WP),” kata Taufik. Ia melanjutkan, “Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta.”
Selain uang sebesar Rp 700 juta tersebut, Haniv juga menerima berbagai pemberian lain dari beberapa perusahaan terkait posisinya sebagai pejabat pajak. Penerimaan itu terjadi pada periode 2013 hingga 2023 dengan total nilai mencapai Rp 20 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” tutur Taufik. KPK menyebut Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul duit miliaran rupiah tersebut. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.