— Jakarta – Harapan agar sisa kuota internet tidak lagi terbuang sia-sia mendapatkan angin segar. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli.

Dalam putusannya pada Kamis (23/7), MK mengabulkan sebagian gugatan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan yang ada saat ini belum memadai dalam memberikan perlindungan kepada konsumen terkait sisa kuota internet.

MK berpendapat bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang telah membayar kuota internet memiliki hak atas nilai ekonomi dan manfaat dari layanan yang telah dibayar. Oleh karena itu, MK mewajibkan jaminan bahwa kuota internet yang sudah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa masalah sebenarnya bukan pada status ‘kuota’ sebagai benda atau bukan, melainkan pada hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar. Nilai ekonomi yang telah dibayar pengguna jasa telekomunikasi harus dilindungi agar manfaat layanannya tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang.

Untuk memastikan sisa kuota internet tidak hangus, MK memberikan enam opsi perlindungan bagi konsumen. Opsi tersebut meliputi:

  • Akumulasi atau rollover kuota
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi
  • Refund
  • Bentuk perlindungan lain

MK juga menegaskan bahwa tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen terkait sisa kuota internet. Formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya dilihat dari sudut pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. Kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga habis, tanpa dibebani biaya tambahan.

Menurut MK, aturan yang membiarkan kuota internet hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis, sehingga norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Putusan MK ini disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. Ia menghormati keputusan MK yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan. Dave menilai putusan tersebut merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.

Dave menambahkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Ia meyakini pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.