— Jakarta – Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, mengungkapkan pernah memberikan uang total USD 40 ribu terkait pengurusan kuota haji tambahan. Uang tersebut diberikan kepada dua pegawai di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengakuan ini disampaikan Tauhid Hamdi saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Awalnya, Tauhid mengaku bertemu dengan Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, pada tahun 2023. Rizky Fisa disebut meminta bantuan untuk renovasi pesantren miliknya.

“Pak, kami ingin bertanya, Pak. Apakah Bapak pernah dimintai uang, Pak, oleh yang bersangkutan, Pak?” tanya jaksa kepada Tauhid.

“Betul, pernah. Jadi berapa kali pertemuan selalu, pertama bahwa ada kuota tambahan 2023 itu, sekitar 600-an ya untuk haji khusus. Kemudian kalau ditanya selalu bilang sudah habis dan apa, sudah tidak ada, selalu disampaikan. Tapi pada suatu saat kita diajak ke Rumah Makan Merdeka di apa, Taman Ismail Marzuki, iya. Kemudian dia menyampaikan bahwa masih ada ini sisa kuota tambahan untuk, apa, untuk haji khusus. Kemudian dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa. Kemudian dia minta supaya dibantu. Kemudian saya bertanya kepada Sekretaris di AMPHURI waktu itu, Pandi, ‘Ada enggak uang di sekretariat untuk kita serahkan ke Fisa ya, si ini Kasubdit?’ Dia bilang, ‘Ada’, ‘bawa ke sini’. Kita pada saat itu kita kasih Kasubdit USD20.000,” jawab Tauhid.

Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai nilai uang yang diberikan, Tauhid mengonfirmasi, “20.000 US Dollar?” dan dijawab, “Iya, betul.”

Jaksa kemudian mendalami hubungan pemberian uang tersebut dengan kuota haji. “Nah, setelah Bapak ngasihkan sejumlah uang itu, USD20.000 kepada Rizky Fisa, apakah kemudian itu berhubungan dengan dia menyatakan bahwa, ‘Oh, masih ada Pak kuota tambahan, kuota haji khusus masih ada nih yang Bapak bisa kelola?’” tanya jaksa.

“Itu langsung keluar apa, di jam siangnya makan siang kita kasih itu, jam 2-nya sudah turun kuota itu. Tapi tidak banyak,” ungkap Tauhid.

Ketika ditanya jumlah kuota yang turun, Tauhid menjawab, “Sekitar 200-an.”

Tauhid mengaku kembali memberikan uang sebesar USD10 ribu kepada Rizky Fisa saat berada di Mina, Makkah. Selain itu, ia juga menyediakan fasilitas hotel dan transportasi untuk kegiatan di Lombok.

“Kalau yang lainnya Bapak masih ingat?” tanya jaksa.

“Iya, di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai katanya bahwa apa, kiai-kiai, sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi USD10.000 dari uang itu apa, dari asosiasi,” jelas Tauhid.

Mengenai kegiatan di Lombok, Tauhid menambahkan, “Oh iya, itu apa, Operasional karena kita mau mengundang Wakil Menteri untuk hadir di acara Mukernas, sehingga kita sediakan hotel dan transportasinya.”

Tauhid menyatakan bahwa uang sebesar USD20 ribu telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut berasal dari fee percepatan haji tahun 2024.

“Apakah Bapak pernah menyetorkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK, Pak?” tanya jaksa.

“Pernah,” jawab Tauhid.

“Sekira berapa, Pak, Bapak ingat?” tanya jaksa.

“USD20.000,” jawab Tauhid.

“Itu berasal dari mana itu, Pak?” tanya jaksa.

“Dari 2024, dari percepatan itu,” jawab Tauhid.

“Fee percepatan 2024?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Tauhid.

Selain kepada Rizky Fisa, Tauhid juga mengaku pernah memberikan uang senilai USD10 ribu kepada Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022-2024, Abdul Muhyi.

“Fee percepatan itu judulnya apakah pernah Bapak keluarkan, Bapak kasihkan ke orang, tapi balik lagi?” tanya jaksa.

“Oh, tidak. Tidak, tidak, tidak. jadi sebenarnya kita kasih Saudara Muhyi itu USD10.000 untuk sebenarnya ini aja, apa ucapan terima kasih gitu,” jawab Tauhid.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.