— JAKARTA – Seorang mantan staf di Kementerian Agama (Kemenag) era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ridwan, buka suara mengenai praktik pengumpulan fee percepatan haji khusus pada periode 2023-2024. Ia mengakui bahwa fee percepatan tersebut bisa mencapai USD 5.000 per jemaah, yang setara dengan sekitar Rp 88 juta jika dikurs saat ini.

Pengakuan ini disampaikan Ridwan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (8/9/2026). Sidang tersebut beragenda mendengarkan kesaksian terkait kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama dengan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai terdakwa.

Ridwan menjelaskan bahwa fee percepatan haji ini dikumpulkan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan. Pihak travel, menurutnya, yang bertugas mengumpulkan dana tersebut dari para jemaah.

Untuk tahun 2023, Ridwan merinci bahwa fee percepatan yang berhasil dikumpulkan mencapai USD 5.000 per jemaah. Total keseluruhan fee yang ia kumpulkan pada tahun tersebut adalah USD 905 ribu dari 181 jemaah.

“Totalnya 181 orang jemaah. Kalau 181 orang dikali USD 5.000 jatuhnya dapat fee percepatan USD 905 ribu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Ridwan mengonfirmasi.

Selanjutnya, untuk tahun 2024, Ridwan menyebutkan bahwa fee percepatan yang dikumpulkan senilai USD 2.500 per jemaah, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai total uang yang terkumpul untuk tahun tersebut.

Jaksa kemudian mendalami aliran dana dari total USD 905 ribu yang terkumpul pada tahun 2023. Jaksa mengemukakan adanya dugaan aliran dana senilai USD 271.500 yang mengarah kepada Yaqut Cholil Qoumas. Ridwan menyatakan bahwa kejelasan mengenai aliran dana tersebut kepada Yaqut belum dapat dipastikan.

“Ini yang dinantikan oleh kita semua pak. Ini yang jadi masalah. Ini yang jadi penasaran kita semua. (Tunjukkan BAP). Di sini ada angka USD 271.500 ke Gus Yaqut Cholil Qoumas atas pembagian 905.000 US dollar,” tutur jaksa.

“Yang pertama 181 Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus) klir. Yang kedua Abdul Muhyi (Kasi Pendaftaran Haji Khusus tahun 2014-2020) klir. Yang ketiga saudara Ridwan klir. Yang keempat ini pak, 271.500 klir atau tidak?” lanjut jaksa.

“Tanpa mengurangi rasa hormat pak, ada BAP selanjutnya. Jadi, nggak klir,” jawab Ridwan.

“Pertanyaannya USD 271.500 itu bergerak ke mana?” tanya jaksa.

“Pada dasarnya, intinya ada plotting-an yang diarahkan sekian-sekian, saya hanya mengamplopkan, saya serahkan ke Pak Rizky Fisa,” kata Ridwan.

Jaksa kembali mencoba menghitung potensi aliran dana. “Kalau USD 181.000 dikali tiga berarti kan angkanya USD 543.000. Kemudian kalau ditambah USD 271 (ribu) angkanya menjadi USD 814.500, kemudian ada selisih USD 90.500. Nah, USD 90.500 ini geser ke mana?” lanjut jaksa.

“Bukan USD 90.500. Izin pak, di BAP selanjutnya ada karena saya menemukan bukti,” ujar Ridwan.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.