— Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyoroti krusialnya penguatan kapasitas serta dukungan terhadap para kepala daerah. Tujuannya agar mereka dapat menjalankan tugas pemerintahan secara lebih optimal di tengah tantangan pembangunan daerah yang kian kompleks. Penekanan ini disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan bahwa kepala daerah memegang peran strategis sebagai pemimpin eksekutif tertinggi di wilayahnya. Tanggung jawab mereka semakin besar, tidak hanya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik, tetapi juga dituntut untuk mencapai berbagai indikator pembangunan. Ini mencakup penurunan angka kemiskinan, pengentasan stunting, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pertumbuhan ekonomi, hingga pengendalian inflasi.

Menurut Mendagri, besarnya kewenangan desentralisasi di Indonesia membuat beban kerja kepala daerah semakin kompleks. Oleh karena itu, mereka memerlukan dukungan melalui berbagai instrumen agar mampu melaksanakan tugas secara optimal. “Kami menganggap bahwa para teman-teman kepala daerah ini, menurut kami, ini memang harus diberikan instrumen untuk memperkuat mereka mampu melaksanakan semua beban kerja,” ujar Tito.

Salah satu instrumen penting yang disorot adalah dukungan keuangan. Tito mengusulkan agar regulasi mengenai kedudukan keuangan kepala daerah, yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, dapat dikaji ulang agar relevan dengan kondisi terkini. Namun, ia menegaskan bahwa setiap penyesuaian harus tetap didasarkan pada capaian kinerja. “Kalau mungkin mau dilakukan penyesuaian disesuaikan keadaan saat ini itu bisa saja dilakukan penyesuaian,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tito mendorong para kepala daerah untuk terus berinovasi dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Peningkatan PAD melalui inovasi pelayanan dinilai akan memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memberikan bantuan kepada daerah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi berbagai kebutuhan akibat keterbatasan kapasitas fiskal. Bantuan ini termasuk untuk kebutuhan belanja pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK,” tegasnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri oleh Bupati Lahat selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi beserta jajaran pengurus APKASI. Dalam forum tersebut, Bursah dan para bupati lainnya menyampaikan berbagai aspirasi mengenai persoalan daerah mereka, yang kemudian direspons oleh Mendagri dan jajaran Komisi II DPR RI.