Jurnal Indonesia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sesi tanya jawab bertajuk ‘Pasti Ada Solusi bersama Menteri Hukum’. Dalam kesempatan tersebut, seorang warga bernama Wahyu, yang berprofesi sebagai legal perusahaan di Jakarta Timur, mengajukan pertanyaan mengenai proses naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Wahyu menjelaskan bahwa pimpinannya adalah warga negara Korea Selatan yang telah menetap di Indonesia selama kurang lebih 15 tahun. Pimpinannya tersebut telah mendirikan perusahaan di Indonesia selama 12 tahun dan menunjukkan kecintaan yang mendalam terhadap Indonesia, serta berkeinginan kuat untuk menjadi WNI.
“Kebetulan pimpinan saya warga negara Korea Selatan. Pimpinan saya sudah tinggal di Indonesia kurang lebih 15 tahun, mendirikan perusahaan sudah 12 tahun, dan beliau sangat cinta Indonesia dan sudah nyaman dengan Indonesia serta ingin menjadi WNI,” ujar Wahyu kepada Supratman, dalam siaran YouTube Kemenkum, Jumat (21/8/2026).
Menkum Supratman kemudian menanyakan status keluarga pimpinan Wahyu, yang dijawab belum berkeluarga.
Wahyu kemudian memaparkan riwayat pengajuan naturalisasi pimpinannya yang telah dimulai sejak tahun 2024. “Di tanggal 23 Januari 2024, beliau mengajukan permohonan, 28 Februari 2024 melakukan pembayaran PNBP, selanjutnya tidak ada kabar. Kami seperti, harus ke mana kami mencari… Tahun 2026 saya coba koordinasi di CS AHU, belum ada jawaban. Saya coba Kanwil Bandung, saya dapat jawaban berkasnya sudah tidak ada di Kanwil,” ungkap Wahyu.
Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa pemerintah memang menerapkan kebijakan yang lebih ketat terkait proses naturalisasi bagi WNA yang ingin menjadi WNI. Ia menyatakan bahwa pengetatan ini merupakan tanggung jawabnya.
“Itu bukan salah teman-teman di kantor wilayah, itu bukan salah teman-teman AHU, itu adalah kebijakan yang saya keluarkan untuk memperketat kewarganegaraan, itu tanggung jawab saya,” tegas Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa banyak WNA yang mengajukan naturalisasi hanya dilatarbelakangi oleh kepentingan bisnis. Ia menekankan bahwa motivasi utama seseorang untuk menjadi WNI haruslah didasari oleh kecintaan terhadap Indonesia.
“Tadi kenapa saya bilang sudah berkeluarga atau belum. Banyak yang mengajukan naturalisasi biasa, di negara tertentu sudah berkeluarga, suami istri, tapi yang memohon cuma suami atau istrinya,” ucap dia.
“Kenapa saya tahan? Kalau itu rasa-rasanya motifnya bukan karena cinta Indonesia, tapi sekadar untuk mengamankan aset, terutama soal status kepemilikan atas tanah,” lanjutnya.
Proses Naturalisasi Masih Berlangsung
Seorang petugas Kemenkum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses pengajuan naturalisasi oleh WN Korea Selatan tersebut. Pihak Kemenkum menyatakan bahwa masih ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon.
“Kami telah menindaklanjutinya dan kami melakukan verifikasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sehingga kami peroleh data perlintasan untuk memastikan yang bersangkutan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Data dari Imigrasi telah kami terima,” kata petugas Kemenkum.
“Kami juga sampaikan hasilnya ke Kantor Wilayah. Ada sejumlah permohonan yang memang perlu dipenuhi persyaratannya, hingga saat ini untuk permohonan salinan paspor seluruh halaman guna validasi data perlintasan, karena memang di paspor tertera cap masuk dan keluar,” imbuhnya.
Menkum Kaji Aturan Ujian Jadi WNI
Menkum Supratman meminta pemohon untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan, khususnya salinan seluruh halaman paspor. Hal ini penting untuk memastikan pemohon benar-benar telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.
“Tolong dilengkapi ya, Pak, seluruh paspornya karena itu yang saya minta. Tidak boleh ada satu paspor pun selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut yang tidak dimiliki. Karena itulah yang menjadi bukti yang bersangkutan pernah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut. Jika pernah keluar sekali saja (tanpa izin/laporan), itu tidak akan kita layani,” jelasnya.
Supratman juga menyinggung penerapan ujian khusus bagi warga negara asing yang ingin menjadi WN Swedia. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mengkaji penerapan kebijakan serupa.
“Kita akan kaji kebijakan soal ujian kewarganegaraan untuk memastikan bahwa motivasi bagi orang asing yang ingin menjadi WNI lewat naturalisasi biasa betul-betul karena kecintaan kepada Republik Indonesia,” ujarnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.