— Transformasi digital dalam layanan publik tidak cukup hanya mengandalkan keterhubungan data, sistem, proses, dan layanan lintas instansi. Prinsip keadilan harus terintegrasi sejak awal perancangan agar kemajuan teknologi tetap menjamin hak setiap warga negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung. Ia menekankan bahwa digitalisasi layanan hukum harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu memastikan teknologi mendekatkan masyarakat pada hak, kepastian hukum, dan pelayanan yang berkeadilan.

“Digitalisasi itu bukan akhir, karena teknologi itu hanya instrumen. Yang kita tuju adalah bagaimana pemerintah memberikan pelayanan yang berkeadilan, yaitu pelayanan yang mudah dijangkau, memberikan kepastian, dan melindungi hak setiap warga,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Dalam konteks ini, Arsitektur Pemerintah Digital dan Arsitektur Keadilan Digital saling melengkapi. Arsitektur Pemerintah Digital memastikan data, sistem, proses, dan pelayanan lintas instansi beroperasi dalam satu ekosistem. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjamin keterhubungan tersebut memberikan manfaat nyata dan tidak memutus hak masyarakat.

“Arsitektur Pemerintah Digital menjawab bagaimana pemerintah dapat terhubung dan bekerja secara digital. Sementara Arsitektur Keadilan Digital menjawab apakah semua orang betul-betul mendapatkan hak yang sama dari keterhubungan tersebut,” jelas Rini.

Oleh karena itu, prinsip Digital by Design harus berjalan bersama Digital by Justice. Artinya, aspek keadilan tidak boleh menjadi pelengkap setelah sistem selesai dibangun.

“Kita tidak cukup dengan prinsip Digital by Design, tetapi harus melengkapinya dengan Digital by Justice. Jadi memastikan prinsip keadilan hadir sejak awal rencana digital itu dibuat,” tegasnya.

Arsitektur Keadilan Digital mencakup lima dimensi: akses, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, keamanan dan privasi, serta keadilan algoritmik. Prinsip ini diwujudkan dalam Pemerintah Digital melalui layanan yang human centric dan inklusif, interoperabilitas, prinsip once only, perlindungan data, hingga penggunaan kecerdasan artifisial yang bertanggung jawab.

Rini menambahkan, prinsip keadilan menjadi krusial mengingat layanan hukum di Indonesia semakin bergerak ke ranah digital. Administrasi Hukum Umum (AHU), e-Court, e-Litigasi, e-Berpadu, hingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) menjadi modal penting untuk mewujudkan keterhubungan layanan yang lebih utuh.

“Tahap berikutnya adalah memastikan berbagai sistem tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah perlu membangun fondasi bersama agar data dapat digunakan sesuai kewenangan, proses lintas instansi semakin terhubung, dan masyarakat tidak perlu terus memberikan informasi yang sebenarnya telah dimiliki negara,” tuturnya.

Tantangan pemerintah saat ini, menurut Rini, bukan lagi sekadar adopsi teknologi, melainkan integrasi. Masyarakat yang semakin terbiasa dengan layanan digital menuntut pemerintah mengubah cara kerja dan merancang pelayanan berdasarkan kebutuhan serta perjalanan hidup warga.

“Setiap produk digital harus dilihat dari manfaatnya bagi masyarakat. Secanggih apa pun teknologi yang kita bangun, kalau masyarakat tidak bisa menggunakan dan tidak memberikan manfaat, itu akan menjadi sia-sia,” ungkapnya.

Prinsip ini harus dibarengi dengan inklusivitas. Kesetaraan pelayanan tidak berarti setiap orang harus melalui jalur yang sama. Mengingat perbedaan kondisi dan tingkat literasi digital masyarakat, kanal pelayanan perlu tetap tersedia sesuai kebutuhan.

“Kesetaraan itu bukan berarti kita harus menempuh jalan yang sama. Yang harus sama adalah peluang untuk sampai pada haknya,” kata Rini.

Ia menekankan bahwa digital first tidak boleh berubah menjadi digital only. Transformasi harus tetap menyediakan ruang bagi layanan tatap muka, pendampingan, maupun kanal lainnya agar perkembangan teknologi tidak menciptakan hambatan baru bagi kelompok masyarakat tertentu.

Rini mengajak akademisi, praktisi hukum, pemerintah, pelaku teknologi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal transformasi agar keterhubungan sistem selalu berjalan beriringan dengan perlindungan hak.

“Transformasi itu bukan soal siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling sungguh-sungguh membuat hak mendekat. Bukan soal sistem yang tampak hebat, tetapi soal keadilan yang hadir tepat dan terasa dekat,” pungkas Menteri Rini.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Danrivanto Budhijanto, menilai pendekatan keadilan digital menjadi semakin penting seiring teknologi dan AI yang mulai mempengaruhi proses serta keputusan yang berdampak langsung pada hak masyarakat.

“Hukum harus menjadi jangkar yang memastikan teknologi melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya,” ujar Danrivanto.

Ia menekankan bahwa transformasi layanan hukum tidak semestinya hanya mengejar kecepatan dan efisiensi. Pemanfaatan teknologi juga harus memastikan akses yang setara, tidak diskriminatif, serta tetap melindungi hak-hak fundamental.

“Transformasi digital dalam layanan hukum harus diarahkan pada keadilan digital, yaitu pemanfaatan teknologi yang tidak hanya berorientasi pada output yang cepat dan murah, tetapi juga pada outcome berupa akses yang setara, non-diskriminatif, dan perlindungan terhadap hak-hak fundamental,” jelasnya.

Danrivanto turut menyoroti pentingnya prinsip human in the loop dalam pemanfaatan kecerdasan artifisial.

“Keputusan yang berdampak signifikan terhadap hak fundamental warga harus tetap menyediakan peran manusia, termasuk hak untuk memperoleh penjelasan terhadap keputusan otomatis,” tutupnya.