Jurnal Indonesia — Peningkatan arus komentar berisi promosi judi online pada kolom komentar media sosial mendapat perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan fenomena itu perlu penanganan bersama antara regulator dan platform.
Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksicom, mengatakan platform digital seharusnya tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif menekan penyebaran promosi judi tersebut.
Platform Dianggap Mampu Menekan Penyebaran
Menurut Alfons, penyedia layanan media sosial seharusnya memiliki kemampuan teknis untuk mendeteksi pola aktivitas tidak wajar. Ia menyebutkan platform dapat mengenali alamat IP, perilaku otomatis, serta pola koordinasi antarakun.
“Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat menekan platform media sosial untuk proaktif karena mereka telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berbisnis di Indonesia. Sebagai PSE, mereka wajib mengikuti aturan hukum di Indonesia yang melarang aktivitas perjudian serta promosinya,” ujar Alfons, Selasa (30/6/2026).
Alfons menambahkan deteksi teknis penting agar penyebaran bisa dihentikan sebelum komentar menjangkau lebih banyak pengguna. Menurutnya, langkah menghapus konten saja tidak cukup.
“Pemberantasan tidak cukup hanya menghapus konten. Jaringan pelakunya juga harus diputus,”
Ia juga menyarankan pendekatan follow the money dengan memperkuat sinergi antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana jaringan judi online.
Lonjakan Spam dan Respons Pemerintah
Komdigi mengungkapkan terjadi lonjakan spam promosi judi online di kolom komentar. Mereka mencatat kenaikan hingga 128% dalam dua pekan terakhir dibandingkan rata-rata temuan Januari–Juni 2026.
Dalam pertemuan dengan perwakilan platform, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan akan membentuk tim bersama untuk mempercepat penanganan modus baru tersebut.
“Hari ini kami bertemu dengan Meta dan menemukan kesepakatan yang menurut kami penting. Kami akan membentuk tim bersama dalam kerangka memberantas dan mengatasi judi online, khususnya modus terbaru berupa komentar-komentar spam yang meresahkan masyarakat,” kata Meutya Hafid usai pertemuan di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hasil analisis Komdigi menunjukkan pelaku memakai jaringan bot terorganisir yang membanjiri kolom komentar pada akun-akun dengan jangkauan publik tinggi, termasuk akun pemerintah, media, tokoh publik, dan influencer. Sebaran terbanyak terpantau pada platform Instagram dan Facebook.
Meutya menjelaskan tantangan penanganan di kolom komentar berbeda dengan penindakan terhadap situs atau akun pelaku. Intervensi terhadap kolom komentar berada pada pihak platform, sementara beberapa akun resmi yang jadi sasaran tidak dapat diputus aksesnya oleh regulator.
“Yang menjadi sasaran justru akun-akun resmi karena memiliki jangkauan luas. Sementara intervensi terhadap kolom komentar berada pada platform. Teknologinya ada di platform. Karena itu kami mengharapkan Meta memperkuat sistem moderasi, deteksi bot, dan penyaringan spam agar ruang digital Indonesia lebih terlindungi,” tegas Meutya.
Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri, OJK, PPATK, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat penegakan hukum, memutus aliran dana, serta membongkar jaringan kejahatan digital di balik promosi judi online.
Janji Kolaborasi dari Platform
Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, menyatakan kesiapan perusahaan memperkuat kerja sama dengan pemerintah. Ia mengatakan pelaku terus beradaptasi sehingga tantangan pencegahan menjadi lebih kompleks.
“Pelaku terus mengubah cara mereka beroperasi dan selalu beradaptasi sehingga tantangan pencegahannya semakin kompleks. Karena itu Meta siap berkolaborasi dengan Komdigi dan membentuk tim bersama untuk memperkuat penanganan spam promosi judi online,” kata Berni.
Ikuti Jurnal Indonesia
