— JAKARTA – Advokat dan pengamat hukum, Shri Hardjuno Wiwoho, mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk secara tegas mengatur mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum. Pengaturan ini dianggap krusial, terutama bagi mereka yang terbukti tidak terlibat dalam tindak pidana.

Pendapat ini disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Ia mengungkapkan pengalamannya menangani kasus di mana beberapa individu yang telah dibebaskan dari status tersangka masih mengalami kesulitan dalam mengambil kembali aset yang sempat diblokir atau disita oleh aparat.

“Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” ungkap Hardjuno.

Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang tidak hanya harus memfasilitasi negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, tetapi juga harus menyediakan mekanisme pemulihan ketika terjadi kekeliruan dalam proses penyitaan.

Masyarakat yang merasa dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberikan hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan aset melalui jalur pengadilan. Ia berpendapat bahwa pengajuan keberatan hanya kepada atasan penyidik belum memadai, sebab koreksi terhadap tindakan tersebut seharusnya dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.

Lebih lanjut, Hardjuno menilai bahwa pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu dapat mengganti seluruh kerugian pemilik. Hal ini dikarenakan nilai aset bisa saja meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualannya.

Menurut pandangannya, penjualan aset sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebaiknya hanya dilakukan dalam keadaan khusus. Penjualan tersebut harus mendapatkan izin dari pengadilan dan didasarkan pada penilaian independen. Hasil dari penjualan aset harus disimpan dalam rekening khusus hingga perkara diputus secara final.

Hardjuno menegaskan kembali bahwa mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, proporsional, dan yang terpenting, memberikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memperoleh aset secara sah.

“UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana,” pungkasnya.