Jurnal Indonesia — Fenomena spam judi online (judol) yang marak di kolom komentar media sosial perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Jika dibiarkan, potensi masyarakat terjerat judol akan semakin besar. Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, mengatakan fenomena ini harus disikapi secara serius, terutama karena serangan judol kerap menargetkan akun-akun besar dengan pengikut yang banyak.
Menurut Ismail, pelaku judol memanfaatkan media sosial sebagai ‘batu loncatan’ untuk mengarahkan korban ke platform utama. Cara ini dianggap efektif dan murah karena lemahnya pengawasan pada komentar dibandingkan konten utama. Pelaku menyiasati filter dengan variasi teks, tagar, emoji, dan karakter khusus, serta menargetkan konten yang sedang viral seperti bola dan gim.
Ismail Fahmi menilai spam judol di kolom komentar hanyalah sebagian kecil dari masalah. Di baliknya, terdapat ekosistem yang panjang dan kompleks. “Itu cuma ujung gunung es. Corong paling hulu buat narik pemain. Di belakangnya rantai panjang, domain dirotasi, server inti di luar negeri sembunyi di balik Cloudflare, dana ngalir lewat rekening nominee, e-wallet, QRIS, sampai kripto,” ujarnya.
Perputaran dana judol diperkirakan mencapai Rp286 triliun pada 2025. Komisi afiliasi menjadi pendorong penyebaran spam. “Jadi promosi, jaringan, dan uang itu satu kesatuan. Lihat spam komentar terpisah, salah nilai skalanya,” sambung Ismail.
Pemberantasan judol tidak bisa hanya mengandalkan penghapusan komentar atau pemblokiran, karena pelaku mudah membuat ulang akun dan bot dengan biaya minim. “Susah karena yang ditindak justru bagian paling murah buat mereka bikin ulang. Hapus komentar, banned akun buat pelaku nyaris nol biaya, bot bikin baru dalam hitungan detik,” jelasnya.
Untuk itu, Ismail Fahmi menekankan pentingnya pemutusan aliran dana sebagai cara yang efektif. Hal ini harus diperkuat dengan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai lembaga dan kementerian.
Putus Aliran Dana Judol dan Kolaborasi Lintas Sektor
Ismail Fahmi menyarankan agar tekanan difokuskan pada aspek yang mahal untuk dipindahkan pelaku, terutama aliran dana. Pendekatan ‘follow the money’, pembekuan rekening, hingga penelusuran aset kripto, serta pemutusan insentif afiliasi menjadi kunci. “Yang harus diperkuat, geser tekanan ke lapisan yang mahal buat mereka pindahin, terutama duitnya,” katanya.
Platform media sosial juga dituntut untuk lebih proaktif dalam mendeteksi spam, bukan hanya menunggu laporan. Kerja sama hukum lintas negara perlu diperkuat mengingat server judol banyak berada di luar negeri. Sisi permintaan dapat digarap melalui literasi kepada masyarakat.
Pemerintah dan pemilik platform diharapkan bekerja sesuai ranah masing-masing dengan tujuan yang sama. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat menangani konten dan pemblokiran domain, sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) fokus pada aliran dana. Kepolisian bertugas menindak sindikat. Platform wajib melakukan deteksi dan penurunan spam secara proaktif.
Idealnya, dibutuhkan pusat data bersama yang dapat diakses langsung oleh berbagai lembaga agar temuan satu lembaga dapat segera ditindaklanjuti oleh lembaga lain. “Intinya kejar sindikat dan duitnya, bukan artefak digital yang gampang diganti,” pungkas Ismail Fahmi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.