Jurnal Indonesia — SEMARANG – Kepolisian Resor (Polres) Semarang berhasil menangkap sepasang kekasih yang masih berusia belasan tahun terkait kasus penguburan bayi baru lahir. Peristiwa tragis ini terjadi di area perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial WAP (19) dan seorang perempuan berusia 17 tahun yang masih di bawah umur. Keduanya diketahui memiliki hubungan pacaran. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang bersama Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Bandungan pada Jumat, 4 September 2026.
Menurut Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, bayi yang ditemukan dalam kondisi terkubur itu diperkirakan lahir pada Selasa, 1 September 2026. Sehari setelah dilahirkan, bayi tersebut kemudian dikuburkan di lokasi kejadian.
“Perempuan itu melahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Kemudian, dibawa oleh pasangannya untuk dikuburkan di area perkebunan pada 2 September 2026,” jelas Bodia.
Hasil pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menunjukkan bahwa bayi tersebut sempat dalam keadaan hidup setelah dilahirkan. Terdapat indikasi kekerasan yang diduga menjadi penyebab kematian bayi tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, bayi diketahui sempat lahir dalam keadaan hidup. Ditemukan indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian,” ungkap Bodia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.