Jurnal Indonesia — Jakarta – BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memperkuat kolaborasi mereka melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Jakarta, Senin (7/9). Langkah ini bertujuan untuk memastikan pemberi kerja mematuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan pemberi kerja. Sinergi ini didukung oleh pertukaran data yang telah dilakukan kedua lembaga sebanyak empat kali dalam setahun.
“Pertukaran data tersebut menjadi modal penting untuk melakukan pemadanan data, memperkuat pengawasan, sekaligus mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan pemberi kerja. Ke depan, pemanfaatan data tersebut akan didorong lebih jauh, tidak hanya dipertukarkan dan dipadankan, namun dioptimalkan untuk menentukan sasaran pengawasan dan pemeriksaan bersama serta mendukung tindak lanjut atas ketidakpatuhan yang ditemukan,” ujar Akmal.
Akmal menekankan bahwa penguatan kepatuhan pemberi kerja menjadi prioritas utama. Hal ini krusial untuk memastikan seluruh pekerja terdaftar dalam program jaminan sosial, serta data pekerja dan upah yang dilaporkan akurat. Tujuannya adalah agar setiap pekerja dapat menerima hak perlindungan jaminan sosial secara optimal.
“Dari sisi kepesertaan, kita ingin memastikan pekerja yang seharusnya didaftarkan benar-benar didaftarkan, data pekerja disampaikan secara benar dan lengkap, serta ketidaksesuaian yang ditemukan segera diperbaiki,” tambahnya.
Hingga Juli 2026, BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja telah melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan bersama terhadap 2.429 badan usaha. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan kepatuhan pemberi kerja dan menjamin setiap pekerja memperoleh hak perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Bayu Teja Muliawan, menambahkan bahwa penguatan kepatuhan pembayaran iuran tidak hanya terkait pemenuhan kewajiban pemberi kerja, tetapi juga krusial untuk efektivitas pengelolaan penerimaan iuran dan keberlanjutan Program JKN.
Bayu berharap sinergi ini dapat diimplementasikan secara konsisten di semua tingkatan, mulai dari pusat hingga kantor cabang, melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan. “Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi, sekaligus mendorong kepatuhan pemberi kerja, khususnya dalam pembayaran iuran,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyatakan bahwa kerja sama ini akan dievaluasi setiap tahun melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Evaluasi ini diharapkan dapat mengukur sejauh mana ketidakpatuhan dapat diselesaikan dan meningkatkan jumlah pekerja yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat kepatuhan dan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial bagi pekerja. Melalui sinergi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap bisa membangun ekosistem data yang semakin kuat, termasuk dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi pekerja,” tegas Agung.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.