— Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDTT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Senin, 7 September 2020. Rapat yang digelar di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, ini bertujuan untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari pihak terkait dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Dalam paparannya, Yandri menyampaikan bahwa berdasarkan data koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 34.323 desa berada di dalam kawasan hutan, yang dihuni oleh sekitar 72,28 juta jiwa.

Yandri menyoroti bahwa penggunaan istilah di dalam kawasan hutan belum membedakan letak geografis desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Ia menekankan bahwa penduduk desa di kawasan hutan adalah warga negara yang memiliki identitas, berpartisipasi dalam pemilihan umum, membayar pajak, dan telah mengelola lahan secara turun-temurun untuk pertanian.

“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Yandri dalam keterangan tertulis.

Ia menambahkan, “Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.”

Menyikapi hal tersebut, Yandri mengajukan lima rekomendasi utama untuk dimasukkan ke dalam RUU Reforma Agraria:

1. Rencana Aksi Pasca Redistribusi Tanah

Redistribusi tanah harus disertai dengan rencana aksi pasca-redistribusi yang komprehensif. Rencana ini harus menghubungkan penerima redistribusi dengan modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan akses pasar.

2. Jangka Waktu Perlindungan dan Syarat Pengalihan Kepemilikan

RUU perlu menetapkan jangka waktu perlindungan serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau tujuan khusus, namun harus melalui persetujuan dan verifikasi untuk mencegah penguasaan berlebihan.

3. Fungsi Perubahan Tanah dan Mekanisme Koreksi

Perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma yang ada juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang.

4. Penguatan Fungsi Pemerintah Desa dan Pelibatan Lembaga Adat

Pemerintah desa perlu diberi fungsi yang tegas untuk menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan memediasi konflik lokal. Pelibatan lembaga adat juga diwajibkan, terutama dalam perkara hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat.

Yandri menjelaskan, “RUU perlu mewajibkan pemerintah desa melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.”

5. Prosedur Pengajuan Pelepasan Lahan yang Transparan

RUU juga perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa. Pemukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa harus memperoleh prioritas.

“Prosedurnya harus transparan, berbasis bukti lapangan, dan memiliki batas waktu penyelesaian,” tutupnya.

Acara rapat kerja tersebut turut dihadiri oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid, Dirjen PEID Kemendes PDT Tabrani, serta Kepala BPI Kemendes PDT Mulyadin Malik.