— Seorang pejabat eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dilaporkan diamankan oleh petugas polisi syariat terkait dugaan praktik hubungan sesama jenis.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia menyatakan belum memiliki detail lengkap mengenai kasus ini karena masih dalam tahap pemeriksaan.

“Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses, nanti semuanya bisa dikonfirmasi ke Kasatpol PP,” ungkap Illiza saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).

Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan memproses dugaan pelanggaran ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjamin penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.

“Intinya kami dalam hal penegakan hukum tidak tebang pilih. Kita berproses sesuai dengan hasil pemeriksaan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, penangkapan tersebut terjadi saat dirinya sedang berada di luar daerah, namun tidak merinci waktu pasti kejadiannya.

Pejabat yang diamankan diketahui berasal dari Inspektorat Pemko Banda Aceh. Ia ditangkap bersama seorang pria yang diduga sebagai pasangannya. Keduanya dilaporkan diamankan petugas di kantor Inspektorat. Pria yang bersama pejabat tersebut diketahui bukan merupakan pegawai atau bekerja di kantor yang sama.

“Pejabatnya dari Inspektorat. Posisi (sekarang) di Satpol PP. Ya seluruhnya (dua-duanya diamankan),” jelas Illiza.

Belum Ada Keputusan Kepegawaian

Terkait tindakan lanjutan terhadap pejabat tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran, Illiza belum dapat memastikan. Ia menjelaskan bahwa urusan kepegawaian tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangannya.

Penanganan terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki mekanisme dan lembaga berwenang tersendiri.

“Kalau masalah kepegawaian kan bukan di saya. Semua lembaga punya sistem. Saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya,” pungkas Illiza.