— Pemerintah pusat meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan praktik pembakaran lahan yang menggunakan metode kearifan lokal. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi risiko tinggi yang masih berlangsung.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menyatakan bahwa ketentuan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan untuk kepentingan lokal, dengan luasan maksimal dua hektare, telah dikomunikasikan dan kini dihentikan sementara. “Di seluruh pemda, hentikan. Semua berhenti dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu. Tapi hal ini berhenti,” ujar Djamari dalam pertemuan dengan para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Penghentian praktik ini berlaku di seluruh pemerintah daerah sebagai langkah antisipasi selama kondisi risiko karhutla masih tinggi. Djamari menambahkan bahwa pemerintah akan mengevaluasi dan mengatur kembali ketentuan tersebut setelah kondisi memungkinkan. Ia juga mengingatkan para pemegang HGU untuk turut mencegah terjadinya kebakaran di wilayah tanggung jawab mereka.

Penanganan karhutla melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pemerintah juga memperketat penegakan aturan untuk mencegah peningkatan karhutla seiring dengan kondisi El Nino yang masih berlangsung.

Djamari menekankan bahwa pemerintah tidak ingin kondisi karhutla yang saat ini masih relatif terkendali membuat semua pihak lengah, mengingat Indonesia belum mencapai puncak fenomena El Nino. “Yang melatarbelakangi kita berhadapan dengan para pengusaha ini adalah yang pertama bahwa ini kita belum sampai ke puncaknya El Nino,” ucapnya.

Ia mengakui bahwa kondisi karhutla di sejumlah wilayah mulai menunjukkan peningkatan. Meskipun masih dapat dikendalikan, situasi ini perlu segera ditangani untuk mencegah kebakaran meluas ketika El Nino mencapai puncaknya. “Hal ini tidak berarti bahwa tingkat semacam itu memberikan kesempatan atau memberikan ruang kita untuk berleha-leha, kami segera menanganinya dengan cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Djamari menegaskan pemerintah akan memperkuat penegakan hukum terhadap tindakan yang memicu kebakaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. “Kami juga berusaha untuk menegakkan aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejalan dengan Menko Polhukam, ia secara tegas melarang pembakaran lahan berbasis kearifan lokal selama kemarau panjang dan El Nino. Penghentian aturan ini dilakukan karena kondisi kemarau panjang ekstrem dapat meningkatkan risiko karhutla secara signifikan.

“Karena saat ini kita masuk pada musim kemarau panjang yang ekstrem, yang El Nino, maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu ditiadakan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers terpisah di Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, praktik pembukaan lahan dengan kearifan lokal memiliki persyaratan seperti pelaporan kepada kepala desa dan penyediaan sekat bakar. Namun, persyaratan tersebut tidak diberlakukan selama kondisi kemarau panjang ekstrem saat ini. “Namun, kearifan lokal tersebut ada aturannya, khususnya pada saat musim kemarau panjang seperti ini, maka aturan lokal itu tidak boleh diberlakukan,” ujarnya.

Jenderal Sigit menambahkan bahwa pemerintah bersama TNI-Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus memperkuat langkah preventif dan preemtif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai aturan pembukaan lahan. Upaya ini bertujuan mencegah kebakaran sejak tahap pembukaan lahan dan memastikan masyarakat memahami konsekuensi hukum apabila larangan tersebut dilanggar.

Menurut Kapolri, pelanggaran terhadap ketentuan karhutla dapat dikenai sanksi pidana, perdata, maupun administratif.