Jurnal Indonesia — Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, masih dalam upaya pemadaman intensif. Api telah menghanguskan sekitar 7 hektare dari total luas TPA seluas 33 hektare.
Peristiwa yang dimulai pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.30 WIB itu menyebabkan timbulnya asap tebal dan membuat puluhan warga meninggalkan rumah. “Asap tebal yang dihasilkan dari material sampah yang terbakar turut berdampak pada masyarakat sekitar. Hingga saat ini, sekitar 50 jiwa mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Upaya Pemadaman Darat dan Udara
Operasi pemadaman dilakukan secara intensif melalui jalur darat dan udara. BPBD Kabupaten Tangerang bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait terus melakukan pemadaman pada area yang dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
BNPB mengerahkan dukungan operasi udara berupa dua unit helikopter untuk water bombing. “Satu unit helikopter telah melaksanakan satu sorti operasi pemadaman pada Rabu sore, sementara satu unit lainnya telah selesai dimobilisasi dan dinyatakan siap operasi,” kata Abdul Muhari.
Kendala Penanganan
Tim pemadam menghadapi sejumlah hambatan. Titik api terletak di puncak tumpukan sampah dengan elevasi tinggi sehingga sulit dijangkau dari darat, sementara material sampah yang mudah terbakar membuat api terus menyala dan menghasilkan asap pekat yang mengganggu permukiman.
Abdul Muhari menyatakan lokasi masih memerlukan penanganan melalui operasi darat dan udara secara bersamaan. Ia menegaskan perlunya pelibatan lebih banyak pemangku kepentingan melalui aktivasi Pos Komando untuk memperkuat koordinasi penanganan dampak terhadap masyarakat.
Dampak dan Respons Pemerintah
BPBD telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, menyalurkan bantuan, serta menyiagakan tim kesehatan 24 jam. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyalurkan 46 kasur kepada warga terdampak, dan menyatakan kebutuhan logistik pengungsi masih dapat dipenuhi oleh Pemkab Tangerang.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026, berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. “Seluruh unsur terkait terus bersinergi untuk mempercepat pengendalian kebakaran dan meminimalkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan,” ujar Abdul Muhari.
Imbauan Untuk Warga
BNPB mengimbau warga sekitar lokasi untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan jika tidak mendesak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, serta menjaga kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan dari paparan asap. Warga juga diminta mengikuti arahan petugas bila diperlukan langkah evakuasi maupun penanganan lebih lanjut.
Ikuti Jurnal Indonesia
