— JAKARTA – Umat Islam akan merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah. Menjelang peringatan Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah, muncul pertanyaan mengenai status hari Senin, 24 Agustus 2026, apakah juga ditetapkan sebagai tanggal merah atau cuti bersama.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026, tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.

SKB tersebut secara spesifik hanya menetapkan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional. Tidak ada ketentuan mengenai cuti bersama yang berlaku pada hari sebelumnya, yaitu Senin, 24 Agustus 2026. Oleh karena itu, bagi para pekerja, Senin, 24 Agustus 2026, pada dasarnya tetap merupakan hari kerja, kecuali ada kebijakan berbeda dari perusahaan atau instansi masing-masing.

Libur Nasional Maulid Nabi SAW 25 Agustus 2026

Pemerintah secara resmi menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Tanggal ini bersamaan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah, sesuai dengan kalender yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag).

Maulid Nabi SAW merupakan momen penting bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, serta meneladani perjalanan hidup dan ajarannya. Makna yang mendalam ini menjadikan Maulid Nabi sebagai salah satu hari libur nasional yang diperingati setiap tahun.

Rekomendasi Cuti untuk Long Weekend

Meskipun Senin, 24 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, pekerja memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pada tanggal tersebut jika ingin memanfaatkan libur yang lebih panjang. Pengajuan cuti ini harus mengikuti kebijakan dan mendapatkan persetujuan dari perusahaan atau instansi tempat bekerja.

Apabila cuti pribadi pada 24 Agustus disetujui, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur selama empat hari, yaitu mulai dari 22 hingga 25 Agustus 2026. Rangkaian libur ini mencakup libur akhir pekan pada Sabtu, 22 Agustus, dan Minggu, 23 Agustus, diikuti dengan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus, dan puncaknya adalah libur nasional Maulid Nabi pada Selasa, 25 Agustus.

Sisa Tanggal Merah di Tahun 2026

Setelah libur nasional Maulid Nabi pada 25 Agustus, daftar SKB 3 Menteri 2026 menunjukkan bahwa hari libur nasional berikutnya jatuh pada bulan Desember. Hari Natal, yang memperingati Kelahiran Yesus Kristus, ditetapkan sebagai libur nasional pada Jumat, 25 Desember 2026. Sehari sebelumnya, Kamis, 24 Desember 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Kedua tanggal ini menjadi penutup rangkaian libur akhir tahun 2026.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Senin, 24 Agustus 2026, bukanlah tanggal merah atau cuti bersama Maulid Nabi. Bagi yang ingin menikmati libur panjang dari 22-25 Agustus, pengajuan cuti tahunan pada 24 Agustus dapat dipertimbangkan sesuai dengan aturan dan persetujuan di tempat kerja masing-masing.