— JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan kesiapannya untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun. Langkah ini merupakan respons Pemprov DKI terhadap peringatan yang disampaikan oleh Mendagri terkait penerbitan obligasi tersebut.

Pramono Anung menjelaskan bahwa penerbitan obligasi senilai Rp 3,5 triliun bagi Jakarta bukanlah sebuah hambatan dan diyakini mampu diselesaikan dengan baik oleh pemerintah provinsi, terlepas dari siapa yang menjabat sebagai gubernur. Jangka waktu tujuh tahun yang ditetapkan untuk obligasi ini dianggap memadai. Menurutnya, penerbitan obligasi daerah merupakan salah satu skema creative financing yang telah disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung berbagai program pembangunan. Proses ini diklaim telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapatkan dukungan atau persetujuan dari Kemenko Perekonomian.

Meskipun demikian, Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk tetap memperhatikan masukan dan saran dari pemerintah pusat, khususnya dari Kemendagri, sebelum rencana penerbitan obligasi daerah Rp 3,5 triliun tersebut direalisasikan. “Apa pun itu, sebagai gubernur, saya juga pasti akan mendengarkan apa yang menjadi masukan dan saran dari Kemendagri. Sehingga dengan demikian, pada waktunya nanti, saya pasti akan berdiskusi dengan Bapak Mendagri,” ujarnya kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan perhatian terhadap rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun sebagai salah satu sumber pendanaan baru. Tito mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mendalam antara dirinya dan Pemprov DKI mengenai hal ini. Ia menekankan bahwa pada dasarnya, penerbitan obligasi merupakan bentuk utang. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib memastikan kemampuan fiskal mereka untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar, kan repot,” ujar Tito saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (27/7). Tito juga mengingatkan agar kepala daerah yang berencana menerbitkan obligasi harus mampu melunasinya selama masa jabatannya agar tidak membebani kepala daerah penerusnya.