Jurnal Indonesia — JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menyatakan dukungannya terhadap penguatan pelindungan ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya membangun kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika dunia kerja yang terus berkembang.
Dukungan Kemendagri juga difokuskan untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang dirancang dapat selaras dengan pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat daerah. Hal ini penting demi terciptanya implementasi yang efektif dan optimal di seluruh wilayah.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen tersebut saat rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta. “Hakikatnya kami dari Kemendagri mendukung terkait perlindungan ketenagakerjaan ini,” ujar Wiyagus.
Wiyagus menambahkan bahwa beberapa aspek ketenagakerjaan yang bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, seperti perencanaan dan informasi ketenagakerjaan, perlu mendapatkan perhatian khusus. Hal ini agar kebijakan yang disusun dapat dilaksanakan secara optimal di daerah.
Keterlibatan Kemendagri dalam pembahasan RUU ini merupakan wujud upaya menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan di pusat dengan implementasi di daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum krusial untuk merancang kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi kekinian serta tantangan masa depan. Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan harus berakar pada pemenuhan hak dasar setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
“Ini adalah amanah konstitusional kita, bagaimana setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak, setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial, bebas atas perlakuan diskriminatif dan sebagainya,” jelas Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa prinsip-prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam penyusunan regulasi yang inklusif. Tujuannya agar kebijakan ketenagakerjaan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat di tengah pesatnya transformasi dunia kerja.
Pembahasan RUU ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penciptaan lapangan kerja yang layak dan inklusif, hingga penguatan perlindungan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial.
Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dari berbagai kementerian/lembaga (K/L), antara lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Veronica Tan, Wakil Menteri Perindustrian RI Faisol Riza, dan Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.