— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa permintaan tambahan anggaran dari kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2027 mencapai angka fantastis, nyaris Rp 1.000 triliun. Namun, pemerintah tidak dapat memenuhi seluruh aspirasi tersebut karena keterbatasan ruang fiskal yang ada.

Jumlah permintaan yang sangat besar ini jauh melampaui tambahan belanja K/L yang baru saja disepakati antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kesepakatan yang dicapai adalah tambahan belanja K/L sebesar Rp 9,1 triliun, yang hanya sekitar 1% dari total yang diajukan oleh K/L.

“Tidak. Kalau dituruti semua, permintaannya hampir Rp 1.000 triliun,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

Dengan tambahan sebesar Rp 9,1 triliun, anggaran belanja K/L dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 mengalami peningkatan dari semula Rp 1.504,7 triliun menjadi Rp 1.513,8 triliun. Kenaikan ini juga berdampak pada total belanja negara yang bergeser dari Rp 4.097,2 triliun menjadi Rp 4.106,3 triliun.

Meskipun demikian, tambahan Rp 9,1 triliun tersebut belum mampu mencakup seluruh permintaan anggaran yang telah diajukan oleh berbagai kementerian dan lembaga. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini menghadapi tugas berat untuk menentukan program dan kebutuhan mana yang akan mendapatkan prioritas.

Purbaya menegaskan bahwa setiap penambahan anggaran belanja harus melalui proses seleksi yang ketat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. “Kalau uang kita banyak seperti di surga, saya kasih semua. Tapi ini ada keterbatasan, itulah ekonomi, kita selalu menghadapi scarcity,” jelasnya.

Mengingat terbatasnya ruang anggaran, pemerintah akan memprioritaskan seleksi permintaan tambahan K/L berdasarkan dampaknya terhadap perekonomian nasional. Purbaya menekankan bahwa anggaran harus dialokasikan untuk kebutuhan yang paling memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi.

“Jadi kita harus memilih mana yang paling optimal untuk perekonomian. Itu yang sedang kita lakukan,” katanya.

Beberapa kementerian dan lembaga telah mengajukan usulan tambahan anggaran untuk tahun 2027. Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya, mengusulkan tambahan sebesar Rp 1,47 triliun di luar pagu anggarannya yang telah ditetapkan sebesar Rp 6,48 triliun. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan permintaan yang lebih besar, yaitu Rp 157,76 triliun. Kejaksaan Agung juga tidak ketinggalan dengan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 22,1 triliun.

Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara masih mengajukan tambahan sekitar Rp 6,62 triliun. Anggaran Kementerian Pertahanan untuk tahun 2027 sendiri telah dialokasikan sebesar Rp 189 triliun, yang menunjukkan peningkatan sekitar Rp 50 triliun dibandingkan pagu indikatif sebelumnya.

Seluruh usulan ini masih akan melalui penyesuaian agar sesuai dengan kemampuan fiskal pemerintah. Selain menentukan program prioritas, pemerintah juga harus memastikan bahwa tambahan belanja tidak akan menyebabkan defisit anggaran semakin melebar.

Dalam postur terbaru RAPBN 2027, kenaikan belanja negara sebesar Rp 9,1 triliun diimbangi dengan peningkatan target pendapatan negara dalam jumlah yang sama. Target pendapatan negara dan hibah naik dari Rp 3.426 triliun menjadi Rp 3.435,1 triliun.

Dengan penyesuaian pendapatan tersebut, target defisit RAPBN 2027 diproyeksikan tetap sebesar Rp 671,2 triliun atau setara dengan 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Adapun rincian pembagian tambahan anggaran Rp 9,1 triliun kepada masing-masing kementerian dan lembaga masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah dan Banggar DPR akan menentukan alokasi detailnya melalui diskusi lebih lanjut di tingkat panitia kerja.

Berikut adalah postur RAPBN 2027 terbaru, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR:

  • Pendapatan negara: Rp 3.435,1 triliun
  • Penerimaan perpajakan: Rp 2.912 triliun (Penerimaan pajak: Rp 2.593,4 triliun, Kepabeanan dan cukai: Rp 318,6 triliun)
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 522,5 triliun
  • Hibah: Rp 700 miliar
  • Belanja negara: Rp 4.106,3 triliun
  • Belanja pemerintah pusat: Rp 3.371,3 triliun (Belanja K/L: Rp 1.513,8 triliun, Belanja non-K/L: Rp 1.857,5 triliun)
  • Transfer ke daerah: Rp 735 triliun
  • Keseimbangan primer: Defisit Rp 20,9 triliun
  • Defisit anggaran: Rp 671,2 triliun
  • Rasio defisit terhadap PDB: 2,4%