Jurnal Indonesia — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 150 ribu ekor benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. Petugas mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BE-8739-NBB yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial FIR.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 30 boks styrofoam yang berisi benih bening lobster dengan jumlah keseluruhan sekitar 150 ribu ekor,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, BBL tersebut terdiri dari 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor jenis pasir.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mengambil muatan BBL tersebut di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk selanjutnya dibawa menuju Palembang. Yang bersangkutan juga mengaku telah dua kali melakukan kegiatan pengambilan dan pengiriman BBL ke Palembang,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa 30 boks styrofoam berisi BBL, 26 kotak fiber, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BE-8739-NBB, serta satu unit handphone merek OPPO warna hijau.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan, penyidik menyisihkan sebagian BBL untuk kepentingan proses penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan, kami menyisihkan sebanyak 60 ekor BBL jenis mutiara dan 60 ekor BBL jenis pasir. Selanjutnya, terhadap BBL yang tidak diperlukan sebagai barang bukti dilakukan pelepasliaran,” kata Dhoni.
Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama petugas Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang. “BBL yang kami lepasliarkan sebanyak 9.940 ekor jenis mutiara dan 139.940 ekor jenis pasir, sehingga total yang dikembalikan ke habitatnya sebanyak 149.880 ekor,” ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.