Jurnal Indonesia — Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30). Kegiatan dilakukan di gedung Polda Jabar dengan alasan keamanan.
Rekonstruksi bertujuan menyelaraskan bukti dan fakta untuk melihat rangkaian peristiwa secara utuh. “Dalam rangka untuk menyesuaikan bukti dan fakta peristiwa, rangkaian utuh bisa kita lihat, pra sudah, hari ini kita akan lakukan rekonstruksi,” ujar Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari.
Alasan Pemilihan Lokasi
Ketika ditanya mengapa rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP), Rumi mengatakan keputusan itu diambil karena mempertimbangkan aspek keamanan. Menurutnya, kejadian tersebar di beberapa lokasi sehingga pelaksanaan di lapangan berisiko bagi penghuni dan pemilik properti.
“Kita melihat situasi, tempat, ini bukan satu TKP, tapi ini ada beberapa TKP, terutama dari sisi keamanan, apalagi itu tempat kos, kita harus menimbang keamanan dan kenyamanan penghuni kos dan pemilik kos,” kata Rumi Untari.
Rekonstruksi Dilakukan Dalam Ruang
Rumi menegaskan rekonstruksi melibatkan enam tempat dan dilaksanakan di dalam gedung Polda. “Rekonstruksi dilakukan untuk enam tempat, rekon di dalam, tidak di luar,” tutupnya.
Ikuti Jurnal Indonesia
