— Nama aplikasi Hot51 menjadi sorotan setelah penyidik Polda Metro Jaya mengungkap rangkaian dugaan kejahatan yang melibatkan platform tersebut. Kasus ini mencakup tuduhan perjudian online, siaran live berisi konten pornografi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan berujung pada penetapan delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi. Satu warga negara asing asal Tiongkok masuk daftar pencarian orang (DPO). Aparat juga memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita uang sekitar Rp 14,9 miliar.

Apa Itu Hot51?

Hot51 adalah aplikasi live streaming yang menyediakan layanan menonton siaran langsung, interaksi dengan host, pengiriman hadiah virtual, dan fitur percakapan pribadi. Platform ini menayangkan berbagai kategori, termasuk musik, hiburan, dance, obrolan, game, serta konten dewasa yang disebut sebagian pengguna sebagai siaran “bar-bar”.

Pengguna dapat membeli koin virtual yang kemudian ditukarkan menjadi hadiah untuk host. Meski mekanisme seperti itu umum pada layanan live streaming, penyidik menyatakan beberapa fitur di Hot51 dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Kesimpulan Penyidik

Kapolda Metro Jaya, Komjen Asep Edi Suheri, menyampaikan hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan lebih jauh bahwa Hot51 “adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.” Penyidik menemukan keterlibatan tidak hanya host dan pengguna, tetapi juga jaringan perusahaan, payment gateway, serta perusahaan cangkang yang mengelola transaksi keuangan.

Modus Operandi Menurut Polisi

Polda Metro Jaya menerangkan kasus ini bermula dari patroli siber dan penelusuran aliran dana (follow the money). Dari penyelidikan terungkap dugaan integrasi antara perjudian online, konten pornografi, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital.

  • Host melakukan siaran bermuatan pornografi.
  • Konten dewasa dipakai untuk menarik penonton.
  • Penonton diarahkan menuju situs judi online.
  • Deposit dilakukan melalui virtual account.
  • Dana berputar melalui perusahaan dan payment gateway.

Iman menyebut sindikat diduga mengelabui sistem perbankan nasional dengan memanfaatkan sejumlah virtual account dan rekening perusahaan. Penyidik juga menemukan pola penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana.

Perputaran transaksi yang terindikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 559,8 miliar. “Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” kata Iman.

Status Perkembangan Kasus

Polda Metro Jaya menyatakan kasus tersebut masih dikembangkan. Polisi menegaskan seluruh tersangka tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.