— Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu jaringan lintas pulau Riau-NTB dengan penangkapan dua kurir di Bandara Soekarno-Hatta.

Barang haram itu ditemukan disembunyikan di dalam tubuh kedua tersangka melalui lubang anus, masing-masing membawa sekitar 250 gram sabu.

Penangkapan Dan Pemeriksaan

Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim Subdit IV Dittipidnarkoba, di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen, menangkap dua tersangka bernama Musa dan Muhammad Guntur di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soekarno-Hatta.

“Benar, tim yang dipimpin Kombes Handik berhasil mengamankan dua tersangka di Terminal Kedatangan 2E Bandara Soetta. Modusnya cukup ekstrem, yakni memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam tubuh melalui anus,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan, Kamis (2/7/2026).

Penyelidikan berawal dari informasi mengenai kurir asal Batam yang akan membawa sabu dari Pekanbaru menuju Sumbawa, NTB. Tim melakukan pemantauan saat kedua tersangka transit di Jakarta.

“Sekira pukul 08.45 WIB, setelah pesawat Super Air Jet mendarat, tim mengamankan dua tersangka atas nama Musa dan Muhammad Guntur. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku benar sedang membawa narkoba jenis sabu yang telah dimasukkan di dalam tubuhnya melalui lubang anus masing-masing sebanyak 250 gram,” kata Eko.

Polisi membawa kedua tersangka ke RS EMC Tangerang untuk pemeriksaan X-ray dan pengeluaran barang bukti dari tubuh mereka. Dari Musa dan Muhammad Guntur berhasil dikeluarkan masing-masing empat bungkus plastik bening ukuran sedang.

Jaringan Dan Pengembangan Penyelidikan

Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu didapat dari seseorang bernama Sofian alias Pian di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau, dan rencananya akan diserahkan kepada Isnaini alias PP Bara di Sumbawa.

Tim lalu melakukan controlled delivery untuk menangkap pemesan di Sumbawa. “Sekira jam 23.30 Wita tim tiba di tempat yang telah diarahkan oleh tersangka Isnaini. Tim segera mengamankan tersangka Isnaini berikut alat komunikasi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka Musa,” ujar Eko.

Temuan Bukti Dan Kondisi Penyelundupan

Brigjen Eko menyampaikan seluruh barang bukti jika dikonversi nilainya mencapai sekitar Rp 900 juta. Ia juga menyebut pengungkapan itu mengestimasi menyelamatkan hingga 2.500 juta jiwa dari ancaman narkotika.

Dalam interogasi, para pelaku menyebut memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di bandara asal. “Tersangka mengelabui sistem keamanan bandara pekan baru yang tidak terdapat X-ray Transmisi (body scanner) sehingga bisa berhasil lolos membawa narkotika melalui bandara,” ujar Eko.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu dua orang dalam daftar pencarian yang berperan sebagai penyedia dan pemesan barang haram tersebut.