— Polres Banyuasin, jajaran Polda Sumatera Selatan, bergerak cepat setelah menerima laporan penemuan bayi perempuan yang diduga ditelantarkan di Dusun II, Desa Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

Bayi yang diperkirakan berusia sekitar satu hari ditemukan warga dalam kondisi hidup pada Rabu (1/7/2026). Personel Polsek Betung dan jajaran Polres Banyuasin segera mengevakuasi bayi tersebut untuk mendapatkan penanganan medis.

Penanganan Medis dan Koordinasi

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino memimpin langkah-langkah awal untuk memastikan keselamatan bayi. Korban dibawa ke RSUD Banyuasin untuk pemeriksaan kesehatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, bayi dengan berat sekitar 2,9 kilogram dinyatakan dalam kondisi sehat dan mendapatkan perawatan intensif.

Polres Banyuasin juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Talang Ipuh, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin, serta instansi terkait guna menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak bayi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyelidikan oleh Unit PPA

Satreskrim Polres Banyuasin melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penelantaran. Penyidikan meliputi pengumpulan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara serta pendalaman seluruh informasi terkait peristiwa tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan yang layak. Selain itu, kami memerintahkan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penelantaran bayi ini,” ujar AKBP Risnan.

Respons Polda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kepedulian warga yang melaporkan kejadian sehingga bayi dapat segera diselamatkan.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap setiap warga, khususnya anak-anak sebagai kelompok yang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan. Kami juga memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Nandang.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan kejadian yang memerlukan kehadiran polisi melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan call center Polri 110.