Jurnal Indonesia — Polres Brebes menetapkan sembilan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II-B Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyatakan, dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas mengamankan sembilan orang berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).
Modus Pembelian dan Tarif
Penelusuran menunjukkan aplikasi itu memungkinkan pengguna mengakali sistem presensi sehingga ASN yang berada di luar kantor tetap tercatat hadir. Sejumlah guru mengaku menginstal aplikasi berbayar tersebut di ponsel sejak 2025.
Satu guru yang bersedia memberikan keterangan dengan syarat anonim mengatakan menggunakan aplikasi tersebut ketika meninggalkan kantor untuk urusan pribadi atau bisnis agar status presensi tetap tercatat.
Menurut pengakuan beberapa guru, peminat dapat menghubungi nomor tertentu untuk melakukan aktivasi dengan biaya transfer sebesar Rp 250.000 untuk masa penggunaan satu tahun. Setelah membayar, pengguna diminta mengirimkan nomor NIP, kecamatan, dan instansi.
Alasan Penggunaan: Hindari Pemotongan TPP
Sejumlah guru menuturkan salah satu motif pemakaian aplikasi adalah menghindari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat ketidakhadiran atau keterlambatan. Sistem kehadiran di BKPSDMD Brebes disebut akan memotong TPP secara otomatis bila ASN terlambat atau tidak masuk kerja.
Seorang guru memberi contoh, pada April 2026 ada pemotongan sekitar 5,5 persen atau sekitar Rp 100 ribu. Ia juga menyebut pernah dipotong 3 persen per hari saat tidak masuk karena sakit.
Skala Pengguna Lebih Besar
Temuan internal Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes mengindikasikan sekitar 3.000 ASN pernah menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal. Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyebut temuan sementara tersebut, yang mencakup tenaga kesehatan, pejabat, dan paling banyak guru.
Penyidikan masih berlanjut untuk menyelidiki jaringan penggunaan aplikasi dan pihak-pihak yang diduga menyediakan layanan tersebut.
Ikuti Jurnal Indonesia
