Jurnal Indonesia — Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membangun infrastruktur vital. Hingga kini, Polri telah membangun sebanyak 1.296 embung dan 843 sekat kanal di berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Selain itu, ratusan sumur bor juga telah disiapkan di area-area yang dinilai rentan terhadap karhutla. “Jadi hampir sudah ada 1.296 embung dan 843 sekat kanal dan ratusan sumur bor di wilayah vital,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Trunoyudo menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur ini merupakan salah satu fokus utama Polri dalam strategi mitigasi karhutla. Wilayah yang menjadi prioritas pembangunan mencakup Provinsi Kalimantan dan Sumatera, yang sebagian besar memiliki lahan gambut.
“Salah satunya infrastruktur pembasahan ya, jadi beberapa secara geografis khususnya di wilayah Kalimantan dan Sumatera itu kan lahan gambut,” jelasnya. Pemilihan lokasi pembangunan infrastruktur tersebut didasarkan pada analisis potensi dan episentrum kerawanan karhutla.
Di sisi lain, Polri juga telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan provinsi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan efektif.
Kesembilan polda yang menangani kasus karhutla tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara. “9 Polda ini telah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan yang mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni.
Brigjen Irhamni menduga kuat bahwa pembakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Berikut adalah rincian jumlah laporan polisi dan tersangka karhutla di masing-masing polda:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, 8 orang tersangka.
- Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik api, 11 orang tersangka.
- Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, 2 orang tersangka.
- Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, 1 orang tersangka.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.