— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta. Regulasi baru ini bertujuan untuk mendorong pembangunan hunian yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas publik, seperti sekolah, pasar, layanan, hingga transportasi publik.

Penyampaian ranperda ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Selain Ranperda Rumah Susun, rapat tersebut juga membahas ranperda tentang Pengendalian Penduduk. Pramono menjelaskan bahwa ranperda rumah susun ini dirancang untuk mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu dan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD), yang akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai rencana tata ruang wilayah.

Dengan konsep mixed-use atau fungsi campuran, kawasan hunian nantinya dapat dilengkapi berbagai fasilitas pendukung. Pramono menekankan bahwa penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan merupakan fondasi penting dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat Jakarta. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan ranperda ini berdasarkan pertimbangan strategis.

Ranperda ini juga memperluas sasaran kebijakan perumahan, tidak hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi juga Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT). MBT didefinisikan sebagai kelompok masyarakat dengan penghasilan di atas kriteria MBR namun masih memiliki keterbatasan daya beli untuk hunian komersial. Pramono menyebutkan bahwa sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta termasuk dalam kelompok menengah transisi atau MBT, yang menjadi pertimbangan dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian.

Pramono menambahkan bahwa ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menjadi konsep penyediaan perumahan publik atau public housing. Ranperda Rumah Susun juga memuat Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi. Skema ini memungkinkan peremajaan kawasan tanpa harus menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak.

Lebih lanjut, Pemprov DKI akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian. Skema yang akan dioptimalkan meliputi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah. Eksekutif berharap ranperda ini dapat memberikan kepastian ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta dan mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni, dan menyejahterakan warganya.