Jurnal Indonesia — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima DKI Jakarta sangat bergantung pada kondisi keuangan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas permintaan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, agar DBH Jakarta dikembalikan ke jumlah semula.
Permintaan Pramono Anung muncul setelah Purbaya sebelumnya mempersoalkan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menerbitkan obligasi daerah atau ‘Jakarta Bond’ sebagai salah satu sumber pendanaan pembangunan.
Purbaya menegaskan bahwa besaran DBH yang disalurkan ke setiap daerah telah disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah pusat dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “DBH-nya disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah. Undang-Undang APBN ketentuannya memang seperti itu,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Mengenai rencana penerbitan ‘Jakarta Bond’, Purbaya menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan kembali kebutuhan untuk menambah utang, terutama jika kemampuan keuangan daerah dinilai masih mencukupi untuk membiayai berbagai program pembangunan. “Ya enggak apa-apa kalau mau terbitin, terbitin aja. Kan itu Pemda punya ini sendiri. Cuma kalau saya pikir ya, pandangan saya aja ya, kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” kata Purbaya.
Meskipun mempertanyakan urgensi penerbitan obligasi daerah, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah pusat tidak melarang Jakarta untuk menerbitkan obligasi apabila tambahan pembiayaan memang dirasa perlu. “Tapi kalau emang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” tambahnya.
Purbaya juga mengingatkan bahwa penerbitan obligasi akan menambah kewajiban utang bagi pemerintah daerah, sehingga hal tersebut perlu diperhitungkan dengan sangat hati-hati. “Nanti saya pelajari lagi. Saya pikir seharusnya sih enggak (perlu utang). Harus hati-hati aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah memastikan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap mengajukan penerbitan obligasi daerah untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di Jakarta. Pramono menilai bahwa kebutuhan pembangunan Jakarta masih memerlukan pembiayaan yang besar, sekalipun Purbaya berpendapat kondisi keuangan DKI Jakarta dinilai masih kuat. “Karena bagaimana pun Pemerintah DKI Jakarta kan tahu kebutuhan itu. Pak Purbaya menyampaikan bahwa duit DKI banyak. Kan kami juga disuruh bangun yang banyak juga. Dan untuk bangun itu kan perlu duit,” kata Pramono.
Menyikapi rencana penerbitan ‘Jakarta Bond’ yang dipersoalkan oleh pemerintah pusat, Pramono Anung kemudian meminta agar DBH Jakarta yang sebelumnya mengalami pengurangan, dapat dikembalikan ke jumlah semula. “Atau kalau enggak, ya dana bagi hasilnya tolong dikembalikan. Jadi simpel itu saja,” ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta sendiri berencana untuk menerbitkan obligasi daerah pada Juni 2027 dengan nilai sekitar Rp 5,2 triliun, yang merupakan peningkatan dari rencana awal sebesar Rp 3,5 triliun. Dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi ini rencananya akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek, mulai dari sektor infrastruktur, transportasi, pendidikan, rumah sakit, hingga upaya pengendalian banjir.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.