— Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhamad Khozin, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria yang sedang dibahas di DPR RI akan memberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah. RUU ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan tumpang tindih perizinan pada tanah milik masyarakat.

“RUU Pengaturan Reforma Agraria harus diarahkan pada koreksi struktur penguasaan dan pemilikan tanah yang timpang,” kata Khozin kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Khozin menjelaskan bahwa RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini akan memfokuskan pada redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan atau yang dikenal sebagai tuna lahan. Selain itu, RUU ini juga akan menekankan rehabilitasi hak atas tanah serta perlindungan terhadap tanah ulayat dari potensi penguasaan sepihak oleh pemerintah daerah.

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyoroti bahwa banyak perkara agraria yang timbul akibat keputusan negara yang tumpang tindih izin. Ia juga menggarisbawahi masalah ketidakpenuhan kewajiban oleh pemegang konsesi serta belum diakuinya wilayah masyarakat adat.

“Perkara lahir dari keputusan negara, tumpang tindih izin, penguasaan tanah berskala besar, tidak dipenuhinya kewajiban pemegang konsesi, atau belum diakuinya wilayah masyarakat adat,” ujar Khozin.

“RUU Reforma Agraria akan memberikan dasar untuk mengoreksi keputusan dan struktur penguasaan yang menjadi sumber konflik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Khozin memaparkan bahwa RUU ini akan mengatur mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pengalihan tanah hasil redistribusi, kepemilikan melalui pihak terafiliasi, pemecahan badan usaha, dan berbagai bentuk penguasaan tidak langsung yang berpotensi digunakan untuk menghindari pembatasan kepemilikan.

“Prioritas penerima harus diberikan kepada petani tanpa tanah, petani gurem, buruh tani, masyarakat adat, perempuan kepala keluarga, nelayan yang membutuhkan ruang penghidupan, dan masyarakat yang kehilangan tanah akibat konflik agraria,” tegas Khozin.

“Petani gurem pun harus memperoleh skala usaha yang lebih layak, pendapatannya meningkat, konflik berakhir dan tanah tetap berada dalam kendali masyarakat setelah didistribusikan,” imbuhnya.

RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria ini sendiri telah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/9).