— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai perantara dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh ayah mantan staf KPK, Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yaitu Lilik Budi Suprianto (LBS), terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Dugaan ini mengemuka terkait pertemuan yang difasilitasi oleh anggota dewan tersebut untuk membahas pengurusan perkara di KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan, teridentifikasi adanya pertemuan antara Bupati Pemalang dengan LBS yang salah satunya difasilitasi oleh anggota DPRD Pemalang, baik sebagai perantara pertemuan maupun komunikasi. “Baik perantara dalam pertemuan ataupun perantara dalam komunikasi,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, KPK telah memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keduanya adalah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP. “Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” tambah Budi.

Selain kedua anggota dewan tersebut, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan di Polrestabes Semarang. KPK belum merinci lebih lanjut mengenai materi pendalaman yang akan dilakukan terhadap para saksi tersebut.

Sebelumnya lagi, Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng), Imam Teguh Purnomo, juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang dikenal dengan sebutan tim rumah media. “Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” ungkap Budi Prasetyo pada Senin (7/9).

Dalam perkara dugaan pemerasan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK

Anom Widiyantoro diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris alias Gus Haris (GHA), dengan total uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar. Sebagian dari uang tersebut diduga diberikan kepada Lilik Budi Suprianto, yang mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya berprofesi sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.