Jurnal Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap Bupati Muara Enim, Edison. Kali ini, penyidik menyasar rumah para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim. Penggeledahan di rumah para tersangka ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya penggeledahan di dua lokasi tambahan tersebut. “Termasuk juga hari ini ada penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu di rumah para pihak. Tentunya itu juga bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan di perkara ini,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci hasil penggeledahan di rumah para tersangka. Namun, dari penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ yang dilakukan pada Rabu (9/9), penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kabupaten Muara Enim.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” ujar Budi.
Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kini tengah dianalisis dan ditelaah oleh tim penyidik.
Bupati Edison sendiri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani; keponakan Bupati, Adi Triyadi; dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory, yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim yang dimenangkan PT MSA sebagai supplier smart board pada tahun 2025. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar.
Terpisah, pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari pihak BPK untuk mengubah hasil audit.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke BPK ini adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.