— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison. Kali ini, penyidik menyasar rumah para tersangka setelah sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya penggeledahan di dua lokasi tambahan tersebut. “Termasuk juga hari ini ada penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu di rumah para pihak. Tentunya itu juga bagian dari serangkaian kegiatan penggeledahan di perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Meskipun belum ada rincian mengenai hasil penggeledahan di rumah para tersangka, dari penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor PBJ yang dilakukan pada Rabu (9/9), penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Bukti-bukti ini diduga terkait dengan pelaksanaan proyek di Kabupaten Muara Enim.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” jelas Budi. Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut kini tengah dianalisa dan ditelaah oleh penyidik.

Sebagai informasi, Bupati Edison pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (9/6) setelah menjalani operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026), Adi Triyadi (keponakan Bupati), dan Cory Erin Hardi (Marketing PT Millenium Solusi Abadi).

Diduga, Edison menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi, yang disalurkan melalui Abi Nurwardani. Suap ini diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik terkait proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025 yang dimenangkan oleh PT MSA sebagai supplier smart board. Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar.

Kasus ini juga terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu (10/6). KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Edison kepada BPK, yang diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Kelima tersangka tersebut adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).