— JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan barang bukti sitaan berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Tumpukan uang yang disita dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini ditata menyerupai kasur saat ditampilkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026), gunungan uang pecahan Rp 100 ribu itu disusun bertumpuk di area pameran dengan pengawalan ketat petugas keamanan. Setiap bungkus plastik bening berisi uang senilai Rp 1 miliar. Layar di area jumpa pers merinci sitaan tersebut berasal dari PT PSMI dengan total Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu.

Keterangan yang ditampilkan menyebutkan bahwa penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Sebelumnya, penyidikan perkara ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, namun kemudian ditarik dan diambil alih oleh Kejagung untuk memperkuat pembuktian.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut. “Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” ujar Saiful Bahri Siregar.

Saiful menjelaskan bahwa PT PSMI diduga melakukan penanaman komoditas tebu secara melawan hukum di area hutan milik PT Inhutani V, yang berujung pada kerugian negara. “Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penggunaan kawasan hutan oleh PT PSMI. “Sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” tutur Saiful.

Uang sitaan sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166 ribu disita dari pegawai PT PSMI berinisial PRL, dengan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Uang yang di depan ini sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166 ribu yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI. Dan penyitaan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana penetapan nomor 4522/vit.b/sita2026/pnjktselatan,” jelasnya.

Saiful menambahkan bahwa uang senilai Rp 1 triliun tersebut merupakan bentuk itikad baik dari PT PSMI untuk diserahkan kepada penyidik. “Uang ini yang Rp 1 triliun merupakan good will dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini dan telah kami lakukan penyitaan dan masuk di dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejaksaan Agung milik bank Himbara BSI. Uang ini ada di BSI, Bank Syariah Indonesia, kami minta dari BSI untuk menghadirkan uang ini di gedung Kejaksaan Agung ini,” lanjutnya.

Kejagung juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara serta memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.

PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan pabrik gula, berlokasi di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Perusahaan ini diduga melakukan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan dengan membuka hutan untuk perkebunan tebu seluas 32.375 ha sejak tahun 2007.

Pada tahun 2013, direksi PT PSMI menandatangani MoU dengan PT Inhutani V (Persero) untuk pembangunan hutan tanaman tumpangsari yang diberlakukan surut sejak tahun 2007. Tindakan ini dianggap melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara karena perjanjian tersebut dinyatakan tidak sah oleh Menteri Kehutanan melalui Dirjen.

Dari pengungkapan kasus ini, PT PSMI kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, dan USD 166 ribu.