— JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun, ia menegaskan agar RUU tersebut tidak membuka celah bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Menurut Sahroni, kewenangan perampasan aset yang akan diatur dalam undang-undang harus disertai dengan batasan dan mekanisme yang jelas untuk mencegah potensi penyalahgunaan. “Yang tadi Pak Shri sampaikan, jangan akhirnya melakukan hal-hal yang tidak perlu dilakukan, kesewenang-wenangan. Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta. Ia menekankan bahwa DPR RI perlu memastikan kewenangan yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak digunakan secara berlebihan.

Hal ini dianggap sebagai bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan hak-hak masyarakat. “Memberantas koruptor itu pasti. Tapi jangan melakukan kesewenang-wenangan,” tuturnya.

Sahroni juga mengingatkan bahwa substansi undang-undang perlu dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah diberlakukan. Ia menilai edukasi kepada masyarakat menjadi elemen krusial dalam pembahasan RUU ini, sehingga substansi dan tujuan regulasi dapat dipahami secara utuh dan tidak disalahartikan.

Oleh karena itu, Sahroni mengimbau para pemangku kepentingan yang hadir dalam RDPU untuk memberikan masukan yang konstruktif kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut dinilai sangat penting untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membantu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat luas.

“Kita sama-sama bahwa perampasan aset ini pendukungnya satu, bahwa memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Intinya itu. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.