Jurnal Indonesia — Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ridwan Kurniawan, mantan Kasi Pendaftaran Kementerian Agama (Kemenag) periode 2012-2021, sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengungkap adanya praktik ‘fee percepatan’ dalam pelaksanaan haji khusus untuk tahun 2024.
Kesaksian ini disampaikan Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/9/2026). Terdakwa dalam kasus ini meliputi Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Awalnya, Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa uang yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ridwan menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan ‘fee percepatan’ yang dikumpulkan dari PIHK. “Itu uang percepatan fee,” ujar Ridwan ketika ditanya jaksa mengenai asal-usul uang tersebut. Ia menambahkan, “Dari PIHK.”
Ridwan mengaku menerima fee percepatan tersebut untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2024. Jumlah total yang dikumpulkan mencapai 786 ribu Dolar Amerika Serikat (USD). “2024,” jawab Ridwan saat dikonfirmasi jaksa mengenai tahun pelaksanaannya. Ia merinci nilainya, “786 USD (ribu).” Pecahan uang tersebut adalah 100 USD.
Ridwan menyatakan bahwa ia mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing PIHK yang memberikannya. Namun, ia mengakui bahwa uang tersebut sempat berada dalam penguasaan Gus Alex. “Sebelum sampai ke tangan saudara, ini kan mau dikembalikan ke PIHK. Betul ya? Uang ini sudah pernah di tangannya Gus Alex atau tidak?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ridwan.
Jaksa kemudian mengklarifikasi nilai yang diterima Gus Alex dan yang dikembalikan. “Oke. Senilai sekian?” tanya jaksa. “Senilainya sekian, tapi pas dihitung kurang dari itu,” jawab Ridwan. “Berapa nilai yang saudara hitung kembali ke PIHK?” tanya jaksa. “(USD) 700 ribu,” jawab Ridwan.
Ridwan menegaskan bahwa uang yang kembali ke PIHK tidak sama dengan jumlah yang diterima Gus Alex. “Berarti uang ini pernah sampai ke Gus Alex dengan nilai 786 ribu US dollar, namun kembali ke PIHK kurang 86 ribu?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Ridwan.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama dengan Asrul Azis Taba, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Ismail Adham.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.