— JAKARTA – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, disalahgunakan oleh pihak swasta sebagai lokasi penimbunan sampah. Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah menginstruksikan jajarannya untuk memproses secara hukum para pengelola sampah swasta yang terbukti melakukan praktik ilegal tersebut.

Pramono Anung menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memandang serius persoalan ini, terutama karena melibatkan pengelola sampah swasta yang diduga mengambil keuntungan berlebih dari pengumpulan sampah sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka), namun gagal mengelolanya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara khusus, saya juga ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan dari horeka, mengambil untung yang berlebih, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi peristiwa yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono saat ditemui di TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah berupaya membersihkan tumpukan sampah tersebut secara intensif. Diperkirakan sekitar 10 hingga 15 truk dikerahkan setiap hari untuk menangani lokasi penimbunan sampah di Penjaringan.

Berbeda dengan penanganan sebelumnya, Pemprov DKI kali ini tidak hanya akan memberikan teguran kepada pelaku. Pramono Anung meminta seluruh jajarannya untuk mengumumkan kasus ini kepada publik dan segera membawa para pelaku ke ranah hukum.

“Kalau selama ini yang swasta tidak pernah kita proses dengan hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran, umumkan kepada publik, proses secara hukum,” tegasnya.

Langkah tegas ini diambil karena isu sampah telah menjadi salah satu prioritas utama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Karena persoalan sampah ini menjadi persoalan yang sungguh-sungguh serius bagi Pemerintah DKI Jakarta,” ucap Pramono.

Sebelumnya, Gubernur Anung telah meminta Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta untuk segera mengangkut sampah yang menumpuk di Pasar Minggu dan RTH Penjaringan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap permasalahan tumpukan sampah yang ditemukan.

Terkait sampah di RTH Penjaringan, Pramono menjelaskan bahwa sampah tersebut ditimbun oleh pihak swasta. Pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pengelola RTH tersebut dan mengancam akan mengambil tindakan hukum jika praktik serupa kembali terjadi. “Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali. Kalau tidak, nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang menimbun tersebut,” imbuhnya.