— JAKARTA – Wajib pajak di Jawa Barat kini memiliki opsi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang lebih praktis melalui layanan Samsat Drive Thru. Inisiatif ini memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa harus turun dari kendaraan mereka.

Layanan Samsat Drive Thru telah hadir di berbagai lokasi strategis di Jawa Barat. Beberapa di antaranya meliputi Samsat Drive Thru di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Purwakarta, Cibinong (Kabupaten Bogor), Cikarang (Kabupaten Bekasi), dan Haurgeulis (Kabupaten Indramayu). Selain itu, masyarakat juga dapat menemukan layanan ini di Samsat Drive Thru Sumber dan Ciledug (Kabupaten Cirebon), Kota Cimahi, Samsat Digital Terminal Leuwi Panjang (Kota Bandung), Kota Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kawaluyaan (Kota Bandung), Soekarno Hatta (Kota Bandung), serta Soreang (Kabupaten Bandung).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Adi Komar, menyatakan bahwa kehadiran layanan ini bertujuan memberikan alternatif yang lebih sederhana, cepat, dan praktis bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan. “Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat Drive Thru, masyarakat tidak perlu membawa BPKB asli, cukup menyiapkan e-KTP pemilik atau penguasa kendaraan saat ini serta STNK asli kendaraan,” kata Adi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Informasi lebih lanjut mengenai Samsat Drive Thru dan layanan kesamsatan lainnya dapat diakses melalui Samsat Information Center di nomor 150 410 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 2230 1818. Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Curhat Samsat Jabar melalui tautan s.id/curhatsamsatjabar. Bagi yang ingin mendatangi langsung, tersedia Pojok Samsat Kudu Bisa yang beroperasi di 34 Samsat Induk di seluruh Jawa Barat.

Adi Komar mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan oleh Samsat Drive Thru untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.