Jurnal Indonesia — JAKARTA – Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera tengah menyelaraskan pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp 128,39 miliar dengan program-program yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Langkah ini diambil guna memastikan berbagai sumber pendanaan dapat saling melengkapi dan menjawab kebutuhan pemulihan daerah secara tepat sasaran.
Kebutuhan pemulihan Pasaman Barat diperkirakan mencapai Rp673 miliar berdasarkan dokumen awal Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Namun, setelah dilakukan pemutakhiran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mencatat adanya peningkatan kebutuhan menjadi sekitar Rp1,19 triliun. Angka ini mencakup berbagai sektor vital, mulai dari infrastruktur, pengendalian banjir, irigasi, hunian, hingga kebutuhan lintas sektor lainnya.
Dalam kerangka kebutuhan yang besar tersebut, tambahan TKD senilai Rp128,39 miliar diposisikan sebagai salah satu instrumen pembiayaan prioritas. Alokasi dana ini terbagi menjadi Rp107,64 miliar untuk sektor infrastruktur, Rp11,81 miliar untuk urusan lainnya, dan Rp8,95 miliar untuk sektor kesehatan. Rencana penggunaannya secara rinci telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 8 Tahun 2026.
Dorongan Percepatan Penyerapan Dana
Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Posko Nasional Satgas PRR menekankan pentingnya percepatan realisasi penyerapan dana TKD tambahan ini, mengingat tahun anggaran sudah memasuki semester kedua. “Realisasi penyerapan dana TKD masih sangat kecil dan perlu segera dipercepat agar program yang telah direncanakan dapat bergerak serta manfaatnya dirasakan masyarakat,” demikian bunyi keterangan resmi Tim Monev, Kamis (30/7/2026).
Selain tambahan TKD, pemerintah pusat juga telah memprogramkan 10 kegiatan kementerian dan lembaga di Pasaman Barat sepanjang tahun 2026. Program-program ini mencakup pembangunan sistem penyediaan air minum, rehabilitasi fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan. Untuk tahun 2027, direncanakan pembangunan jalan nasional dan jembatan, yang akan dilanjutkan dengan penanganan jalan dan jembatan lainnya pada tahun 2028.
Satgas PRR mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap setiap kegiatan, mencakup sumber pembiayaan, lokasi, jadwal pelaksanaan, dan instansi yang bertanggung jawab. Pemetaan ini krusial agar tambahan TKD dapat diarahkan pada kebutuhan yang belum terjamah oleh kementerian dan lembaga, sehingga dapat mencegah tumpang tindih program.
Salah satu tantangan utama yang perlu segera diatasi adalah aspek perencanaan teknis. Sejumlah pekerjaan konstruksi diperkirakan baru akan dimulai pada September 2026, bertepatan dengan dimulainya musim hujan. Oleh karena itu, Satgas PRR mendesak percepatan penyiapan dokumen, proses pengadaan barang dan jasa, serta administrasi, yang harus dilakukan secara paralel namun tetap mengutamakan kualitas dan akuntabilitas.
Pemulihan Rumah Warga Terus Berjalan
Di sisi lain, upaya pemulihan rumah warga menunjukkan progres yang signifikan. Penanganan telah mencakup 37 rumah yang mengalami rusak ringan, 15 rumah rusak sedang, dan 28 rumah rusak berat. Penyerapan dana stimulan untuk rumah rusak ringan dan sedang telah mencapai sekitar 63,78 persen, dengan progres fisik yang telah melampaui 80 persen. Targetnya, angka ini akan meningkat di atas 95 persen setelah seluruh proses administrasi selesai.
Aspek pengendalian banjir juga menjadi bagian dari pembahasan lintas wilayah. Normalisasi Sungai Batang Natal Bantahan telah masuk dalam Rencana Induk Kabupaten Mandailing Natal, mengingat lokasinya berada dalam satu wilayah aliran sungai dengan Pasaman Barat. Sementara itu, kebutuhan penanganan Sungai Batang Pasaman masih perlu didalami lebih lanjut karena belum tercantum dalam kajian kebutuhan pascabencana maupun Rencana Induk.
“Tim Monev akan memfasilitasi koordinasi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dengan Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, dan Balai Wilayah Sungai. Koordinasi ini mencakup normalisasi sungai, pembangunan pengaman tebing, rehabilitasi jaringan irigasi, serta penanganan Jalan Simpang Empat-Talu yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” tutup keterangan resmi Tim Monev Posko Nasional Satgas PRR.
Penyelarasan program ini dibahas dalam audiensi dan rapat koordinasi yang digelar Tim Monitoring dan Evaluasi Posko Nasional Satgas PRR bersama Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (28/7). Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Pekerjaan Umum, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.