— Polres Bogor berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan menjelaskan, “Barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol warna silver, empat butir amunisi kaliber 5,56 mm, satu buah gagang kunci letter T, empat buah anak kunci palsu, satu buah pistol mainan warna silver, dan satu unit telepon genggam.”

Penangkapan ini bermula dari laporan warga pada bulan April lalu mengenai maraknya aksi pencurian sepeda motor di area tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebuah tim khusus dibentuk untuk mengungkap jaringan curanmor ini.

“Pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, tim khusus Polsek Gunung Putri bergerak menuju lokasi target,” ungkap Kompol Hillal Adi Imawan.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial PG berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa PG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2022.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan PG. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan PG dalam melancarkan aksinya, termasuk senjata api rakitan.

“Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ. Kompol Hillal Adi Imawan menduga MJ berperan sebagai penadah barang hasil curian.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B-4415-EBC. Kendaraan tersebut dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.