Jurnal Indonesia — Jakarta – Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 mencatat skor tertinggi 77,89, angka ini merupakan pencapaian terbaik sejak survei pertama dilakukan pada 2015. Meskipun demikian, Kementerian Agama (Kemenag) menekankan bahwa skor yang tinggi ini tidak berarti persoalan kerukunan dan kebebasan beragama di Indonesia telah sepenuhnya terselesaikan.
Survei IKUB 2025 dengan tema Evaluasi Kerukunan Umat Beragama diselenggarakan oleh Kemenag bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (P3M) Universitas Indonesia (UI). Hasil survei ini diumumkan dalam acara Refleksi 2025 dan Proyeksi 2026 di Jakarta pada 22 Desember 2025.
Survei ini mengukur tiga indikator utama, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Toleransi mengacu pada sikap menerima dan menghormati perbedaan keyakinan. Kesetaraan mencerminkan pandangan bahwa setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang sama. Sementara itu, kebersamaan berkaitan dengan sikap saling membantu dan memanfaatkan keberadaan bersama.
Selama 11 tahun terakhir, angka IKUB nasional menunjukkan tren yang berfluktuasi namun secara umum meningkat, dengan skor berturut-turut: 75,36 (2015), 75,47 (2016), 72,27 (2017), 70,90 (2018), 73,83 (2019), 67,46 (2020), 72,39 (2021), 73,09 (2022), 76,02 (2023), 76,47 (2024), dan puncaknya 77,89 pada 2025.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa skor 77,89 secara agregat menunjukkan kondisi kerukunan umat beragama berada dalam kategori tinggi dan merupakan pencapaian tertinggi selama 11 tahun pengukuran.
“Pada saat yang sama, kami di Kementerian Agama juga terus berupaya meningkatkan kualitas kerukunan dan memitigasi berbagai dinamika yang muncul di lapangan,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, “Jadi indeks kerukunan yang tinggi ini memang patut kita syukuri. Tapi bukan berarti sudah tidak ada masalah. Kita terus berupaya memitigasi dan menyelesaikan kasus yang muncul agar kerukunan umat tetap terjaga.”
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Adib Abdusshomad, menyampaikan pandangannya bahwa hasil survei ini menunjukkan perkembangan positif dalam toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan masyarakat Indonesia selama 11 tahun terakhir.
“Memang sampai saat ini masih terjadi persoalan kerukunan, tapi itu tidak serta-merta membatalkan kesimpulan hasil IKUB. Setiap kasus yang muncul kita upayakan penyelesaian dan mitigasi agar kerukunan tetap terjaga,” terang Adib.
Ia melanjutkan, “Toleransi, kebersamaan, dan kehidupan dalam kesetaraan masyarakat Indonesia harus terus dirawat dan ditingkatkan kualitasnya.”
Adib menegaskan Kemenag akan terus memperhatikan setiap persoalan terkait kerukunan umat beragama. Seluruh permasalahan dipantau dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan terkait, dengan mengedepankan dialog, pencegahan eskalasi, serta penyelesaian yang berkeadilan.
“Dalam rangka merawat dan meningkatkan kualitas kerukunan, PKUB terus memperkuat instrumen deteksi dan pencegahan dini. Salah satunya melalui pengembangan Early Warning System (EWS) atau Sistem Deteksi Dini Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan,” paparnya.
Sistem EWS dirancang untuk mendeteksi potensi persoalan sedini mungkin, memungkinkan pemerintah untuk bertindak preventif dan mitigatif sebelum masalah berkembang menjadi konflik yang lebih besar, bukan hanya hadir setelah konflik terjadi.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.