Jurnal Indonesia — Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi melarang penyajian susu kental manis (SKM) dan berbagai jenis minuman rasa susu dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil untuk memastikan kualitas nutrisi yang lebih baik bagi penerima manfaat.
Larangan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang melibatkan BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta perwakilan dari asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat yang diselenggarakan pada Selasa (8/9) ini secara spesifik membahas pedoman pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG.
“BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” demikian disampaikan BGN dalam sebuah pernyataan resminya.
Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani yang memenuhi kriteria tertentu kepada penerima manfaat MBG. Kategori penerima manfaat ini mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Produk susu yang direkomendasikan meliputi susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Lebih lanjut, BGN menetapkan standar bahwa kandungan susu segar dalam produk harus minimal 80%. Selain itu, produk susu tersebut wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk susu pasteurisasi, penanganannya harus menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain yang ketat, mulai dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat.
“Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat,” jelas BGN.
BGN juga telah menetapkan harga satuan untuk susu hewani yang akan diberikan. Harga tersebut ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp4.500 untuk volume 200 mililiter, dengan harga tersebut sudah mencakup biaya sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini dimaksudkan sebagai pelengkap dan tidak dimaksudkan untuk menggantikan porsi protein hewani lainnya dalam menu MBG.
“Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp3.000,- untuk volume minimal 125 ml dan Rp4.500,- untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya,” ujar BGN.
Melalui keputusan ini, BGN berharap pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG dapat lebih optimal dalam memenuhi kecukupan protein hewani bagi penerima manfaat. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat turut mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.