— Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati kenaikan target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Target penerimaan pajak tahun 2027 naik sebesar Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun. Kenaikan ini dinilai rasional dan selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan mencapai 6% di tahun mendatang, lebih tinggi dari target 5,4% pada 2026.

Secara keseluruhan, target penerimaan negara dalam RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp 3.435,1 triliun, meningkat Rp 9,1 triliun dari target awal. Peningkatan terbesar disumbang oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang naik Rp 5,1 triliun menjadi Rp 522,5 triliun, disusul oleh penerimaan pajak sebesar Rp 2 triliun, dan penerimaan kepabeanan serta cukai yang juga naik Rp 2 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.

Proyeksi defisit RAPBN 2027 diperkirakan sebesar Rp 671,2 triliun atau 2,4% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp 876,3 triliun, yang dikurangi oleh pembiayaan investasi dan pinjaman.

Beberapa faktor yang memengaruhi penerimaan perpajakan tahun 2027 meliputi proyeksi kinerja ekonomi, keberlanjutan reformasi perpajakan, dan volatilitas harga komoditas. Pemerintah berencana menjalankan kebijakan penguatan reformasi perpajakan, harmonisasi kebijakan perpajakan internasional, peningkatan kepatuhan melalui teknologi dan penegakan hukum, penguatan sistem perpajakan ekonomi digital, serta pemberian insentif untuk investasi dan hilirisasi.

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa kenaikan target penerimaan pajak Rp 2 triliun tersebut sangat memungkinkan, terutama didukung oleh sektor sumber daya alam (SDA) dan potensi peningkatan kinerja ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6% menjadi dasar perhitungan yang membuat target tersebut masih kurang Rp 2 triliun dari potensi sebenarnya.

Selain dari SDA, Wihadi juga memproyeksikan penambahan penerimaan negara dari kinerja sektor industri dan hilirisasi. Peningkatan nilai tambah dari industri dan kebijakan hilirisasi diharapkan memberikan efek domino positif terhadap penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa kenaikan PNBP dipengaruhi oleh asumsi kurs rupiah dan tren positif harga komoditas pada 2027. Ia menegaskan bahwa dalam pembahasan panitia kerja, target pendapatan negara tersebut masih dalam batas wajar sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi 6%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa kenaikan target pendapatan negara tidak terlepas dari peningkatan belanja negara yang juga naik Rp 9,1 triliun. Ia optimistis efisiensi dan peningkatan kinerja di beberapa sektor, termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP, dapat memenuhi target tersebut.

Sasar Tunggakan Pajak dan Penguatan Infrastruktur

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa upaya penagihan tunggakan pajak global akan dilakukan melalui kerja sama bilateral dan multilateral, termasuk bantuan timbal balik dalam masalah hukum dan penagihan pajak.

Untuk mendukung kinerja petugas pajak pada 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memperkuat infrastruktur kecerdasan buatan (AI), sistem penanganan tindak pidana perpajakan, sistem manajemen pemulihan aset, serta perjanjian kerja sama penegakan hukum. Selain itu, akan diberlakukan pertukaran informasi transaksi keuangan dan aset kripto lintas negara, piloting program penjaminan kepatuhan pajak, dan implementasi pola pengawasan pelaku usaha ekonomi digital.

DJP mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 6,27 triliun untuk tahun anggaran 2027, meningkat dari Rp 5,63 triliun pada 2026. Anggaran ini terbagi untuk program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,2 triliun dan program dukungan manajemen sebesar Rp 5,06 triliun. Anggaran pengelolaan penerimaan negara akan digunakan untuk kegiatan teknis pengamanan penerimaan pajak, sementara anggaran dukungan manajemen mencakup belanja pegawai, barang, dan modal untuk mendukung operasional serta program teknis DJP.