— Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati peningkatan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Angka yang disetujui adalah Rp 3.435,1 triliun, naik Rp 9,1 triliun dari target awal Rp 3.426,1 triliun.

Peningkatan signifikan ini terutama didorong oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diproyeksikan naik sebesar Rp 5,1 triliun, dari semula Rp 517,4 triliun menjadi Rp 522,5 triliun. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa penyesuaian target PNBP ini mempertimbangkan beberapa faktor kunci. “Untuk PNBP kita juga melihat harga komoditas, lalu juga melihat kurs. Jadi ada harga komoditas, kurs, dan itu kalau meningkat juga cukup bagus,” ujar Suahasil.

Selain itu, pemerintah juga memproyeksikan tren positif harga komoditas pada tahun 2027, yang turut berkontribusi pada kenaikan target PNBP. Suahasil menambahkan bahwa dalam pembahasan panitia kerja (panja) antara pemerintah dan DPR, kenaikan ini dianggap masih dalam batas kewajaran, terutama dengan target pertumbuhan ekonomi yang dipatok sebesar 6% pada tahun yang sama.

Tidak hanya PNBP, target penerimaan pajak juga mengalami kenaikan sebesar Rp 2 triliun, dari Rp 2.591,4 triliun menjadi Rp 2.593,4 triliun. Penerimaan dari kepabeanan dan cukai pun turut terangkat, dengan peningkatan Rp 2 triliun dari Rp 316,6 triliun menjadi Rp 318,6 triliun.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaitkan kenaikan target pendapatan negara ini dengan penyesuaian target belanja negara. Target belanja negara juga mengalami kenaikan Rp 9,1 triliun, menjadi Rp 4.106,3 triliun, yang sebagian besar berasal dari peningkatan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 9,1 triliun. “Kita diminta efisiensi di beberapa tempat atau peningkatan kinerja di beberapa tempat. Sepertinya sih masih bisa kalau kita rapikan sedikit pajak, bea cukai dan PNBP-nya,” ungkap Purbaya.

Dengan target pendapatan dan belanja yang telah disesuaikan, defisit anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 671,2 triliun, atau setara dengan 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan pembiayaan utang sebesar Rp 671,2 triliun, yang terdiri atas pembiayaan utang Rp 876,3 triliun dan pembiayaan lainnya Rp 0,3 triliun, setelah dikurangi pembiayaan investasi sebesar Rp 203,94 triliun dan pemberian pinjaman Rp 1,49 triliun.