— JAKARTA – Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo menginstruksikan seluruh anggotanya untuk bersiaga penuh menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Instruksi ini dikeluarkan menyusul adanya isu aksi yang dikenal sebagai ‘Black September’ yang diprediksi akan terpusat pada 24 September 2026.

Tanggal tersebut bertepatan dengan dua momen penting lainnya, yaitu Hari Tani Nasional dan Peringatan Semanggi II. Wakapolri menekankan pentingnya pengelolaan dinamika konflik sosial yang berkembang di masyarakat agar tidak meningkat menjadi gangguan nyata yang mengancam stabilitas kamtibmas.

Pesan ini disampaikan Komjen Dedi dalam apel pasukan yang digelar di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, pada Senin, 7 September 2026. Ia menyoroti bahwa apabila dinamika konflik sosial tidak dikelola dengan baik, potensi gangguan dapat berkembang menjadi ambang gangguan bahkan gangguan nyata. Hal ini terbukti dari beberapa aksi unjuk rasa yang terjadi sepanjang tahun 2026, termasuk saat peringatan Hari Buruh atau May Day dan aksi pada akhir Agustus lalu.

“Ke depan masih terdapat aksi-aksi yang harus kita hadapi, salah satunya adalah isu Black September, di mana prediksi aksi unjuk rasa akan terpusat pada tanggal 24 September yang bertepatan dengan Hari Tani Nasional serta Peringatan Semanggi II,” ujar Komjen Dedi dalam pidatonya.

Wakapolri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dilindungi. Namun, Polri memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa eskalasi unjuk rasa tidak sampai berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

“Sejalan dengan hal tersebut dalam penanganan konflik sosial, Polri harus mengedepankan pendekatan komprehensif sejak tahap prakonflik, saat konflik hingga pascakonflik,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi dan menangani potensi konflik, Polri akan melakukan beberapa upaya. Di antaranya adalah pemetaan potensi kerawanan, penguatan sistem deteksi dini, peningkatan patroli siber untuk melawan narasi provokatif, serta pelibatan aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk membangun dialog dan mencegah eskalasi konflik.

Jika konflik tetap terjadi, Polri harus siap melakukan pengamanan, memisahkan pihak yang berkonflik, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan objek vital, serta melakukan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan. Pada tahap pascakonflik, Polri juga diharapkan dapat mendukung proses rekonsiliasi, memulihkan keamanan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat untuk menjaga stabilitas kamtibmas secara berkelanjutan.