— Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memberikan instruksi tegas kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Gelombang Kedua. Ia menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus karhutla tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus didalami hingga ke aktor intelektual korporasi.

“Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya,” ujar Komjen Dedi di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia mendorong perubahan pola penanganan karhutla dari yang bersifat reaktif menjadi proaktif. Pendekatan yang diusung adalah multi-approach policing, yang mengintegrasikan prediksi, pencegahan, teknologi, pelibatan masyarakat, aspek ekologi, respons kedaruratan, penegakan hukum, dan komunikasi krisis.

“Jangan hanya melihat bagaimana api dipadamkan. Audit manajemennya, lihat apa yang sudah dilakukan, apa yang kurang dan bagaimana memperbaikinya. Dari sana harus lahir rekomendasi yang konkret,” jelas Komjen Dedi.

Sebanyak 322 personel yang terdiri dari peserta Sespimti, Sespimmen, SPPK, dan pendamping ini ditugaskan selama 10 hari ke Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sebelumnya, 189 peserta didik telah diberangkatkan pada gelombang pertama.

“Jangan hanya datang untuk penyuluhan. Rekan-rekan adalah middle dan top manager. Lihat bagaimana organisasi bekerja, bagaimana kondisi wilayah, bagaimana kebijakan dilaksanakan dan apa yang masih kurang,” pesan Komjen Dedi kepada para personel.

Mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri ini mendorong penerapan predictive policing. Praktik ini mengintegrasikan berbagai data seperti hotspot, cuaca, kondisi muka air tanah, gambut, riwayat kebakaran, serta pemanfaatan teknologi seperti drone, satelit, dan artificial intelligence.

Data tersebut diharapkan menjadi dasar penentuan wilayah prioritas penanganan dan penggerakan sumber daya sebelum kebakaran meluas. Hingga 6 September 2026, tercatat ada 113.616 hotspot dengan luas lahan terbakar mencapai 202.010 hektare di 38 provinsi.

Komjen Dedi juga menekankan pentingnya pengelolaan tata air melalui sekat kanal, embung, sumur bor, dan restorasi hidrologis sebagai bagian dari strategi penanganan karhutla. “Jangan hanya mengejar api. Kalau akar masalahnya kondisi gambut yang kering, tata airnya harus kita benahi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya collaborative policing dalam menangani karhutla. Kolaborasi ini mencakup tingkat nasional dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, hingga tingkat daerah dan tapak. Di tingkat daerah, kerja sama melibatkan Polda, Polres, BPBD, KPH, dan pemerintah daerah, sementara di tingkat tapak melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, MPA, kepala desa, tokoh adat, masyarakat, dan korporasi.

“Kerja lapangan yang intensif harus diikuti komunikasi yang baik agar kehadiran negara dapat terbaca oleh masyarakat,” ucap mantan Asisten Kapolri bidang SDM ini.

Dalam kondisi darurat, pemerintah daerah bertindak sebagai leading sector dengan dukungan seluruh stakeholders sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.