Jurnal Indonesia — Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyoroti pentingnya penguatan sistem nasional untuk mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menekankan bahwa negara harus hadir lebih kuat dalam menghadapi TPPO yang terus berkembang dengan beragam modus baru.
“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan, sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya melintasi batas negara, tetapi juga memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi digital. Kejahatan ini sering kali berkaitan erat dengan berbagai bentuk kejahatan lain, seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, eksploitasi seksual, hingga kerja paksa.
“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” tegas Lestari.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi telah melahirkan modus operandi TPPO baru yang semakin sulit dideteksi. Salah satu contohnya adalah praktik perdagangan orang untuk memaksa korban menjalankan operasi penipuan daring (online scam).
Data dari Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa tingkat pendidikan bukan jaminan seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Korban yang direkrut melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri banyak berasal dari kalangan lulusan S1 hingga S2, terutama di bidang teknologi informasi.
Sementara itu, International Organization for Migration (IOM) melaporkan bahwa selama periode 2022 hingga 2025, mereka telah membantu lebih dari 3.500 korban perdagangan manusia untuk kerja paksa di seluruh Asia Tenggara. Para korban tersebut berasal dari 39 negara, dengan jumlah terbesar dari Indonesia, India, dan Sri Lanka.
Lestari, yang juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh hanya bertindak setelah korban berjatuhan. Ia menekankan perlunya langkah penguatan regulasi agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” tuturnya.
Revisi regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas definisi TPPO serta mengakomodasi berbagai bentuk eksploitasi baru, seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, Lestari menekankan pentingnya penguatan sanksi pidana terhadap sindikat perdagangan orang serta menjadikan perlindungan korban sebagai bagian utama dalam kebijakan penanganan TPPO.
Ia menambahkan bahwa revisi UU TPPO juga perlu memperkuat tanggung jawab platform digital dalam menutup akun perekrut, sekaligus meningkatkan koordinasi nasional antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri.
Melalui penguatan sistem pencegahan dan perlindungan korban, MPR RI mendorong agar upaya pemberantasan TPPO dapat dilakukan secara lebih komprehensif demi melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi dan kejahatan perdagangan manusia.
Ikuti Jurnal Indonesia

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.